Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Dahnial Kifli mengatakan, Kabupaten Tanah Laut, berhasil menurunkan level satu tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.
Untuk itu, dia meminta, semua pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi dan terus mengedukasi masyarakat agar angka kesembuhan pasien COVID-19 semakin meningkat.
Dahnial menekankan meskipun sudah turun ke level 3, namun protokol kesehatan tidak boleh longgar.
"Kita terus meningkatkan protokol kesehatan, karena PPKM level 3 atau 4 mirip saja, bedanya hanya ada sedikit kelonggaran," ujar Dahnial Kifli, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan PPKM Level 3 di Tanah Laut, di Ruang Barakat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (10/9).
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) desa, Satgas kecamatan hingga kabupaten diharapkan tetap solid bekerjasama mencegah penyebaran COVID-19.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Tanah Laut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Laut dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Untuk itu, dia meminta, semua pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi dan terus mengedukasi masyarakat agar angka kesembuhan pasien COVID-19 semakin meningkat.
Dahnial menekankan meskipun sudah turun ke level 3, namun protokol kesehatan tidak boleh longgar.
"Kita terus meningkatkan protokol kesehatan, karena PPKM level 3 atau 4 mirip saja, bedanya hanya ada sedikit kelonggaran," ujar Dahnial Kifli, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan PPKM Level 3 di Tanah Laut, di Ruang Barakat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (10/9).
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) desa, Satgas kecamatan hingga kabupaten diharapkan tetap solid bekerjasama mencegah penyebaran COVID-19.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Tanah Laut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Laut dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021