Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan Raperda surat paksa pajak untuk menjadi Perda inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel H Riswandi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis menerangkan, tujuan pengusulan Raperda surat paksa pajak, untuk meningkatakan pendapatan daerah, terutama yang berhubungan dengan penerimaan/pungutan pajak daerah.

Alasan pengusulan Raperda surat paksa pajak, terang mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia itu, antara lain karena banyak objek pajak yang belum terpungut atau wajib pajak daerah belum memenuhi kewajiban.

Padahal, menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari PKS tersebut, objek pajak itu berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi (Pemprov) yang terdiri 13 kabupaten/kota ini.

Sebagai contoh, pajak alat berat dari sejumlah perusahaan besar di Kalsel, baik yang bergerak bidang pertambangan maupun pekebunan dan lainnya, masih banyak belum terpungut.

"Dengan adanya Perda surat paksa pajak itu nanti, wajib pajak memenuhi kewajibannya, dan pada gilirannya dapat meningkatkan PAD," ujar wakil rakyat yang bergelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.

Karena, lanjutnya, Perda surat paksa pajak itu bisa menjadi payung hukum bagi pemungut pajak daerah dalam melaksanakan tugas mereka, terutama untuk memungut pajak daerah kepada wajib pajak yang malas atau ingkar memenuhi kewajiban.

"Oleh sebab itu, kita berharap pembahasan Raperda surat paksa pajak tersebut berjalan lancar dan bisa rampung sesegera mungkin, baik dalam pembahasan internal dewan maupun bersama eksekutif/pemprov, sehingga cepat pula menjadi Perda provinsi setempat," demikian Riswandi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015