DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan harus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021--2040, karena hanya punya waktu maksimal dua bulan.

"Terhitung sejak 6 September 2021, untuk dua bulsn kedepan Raperda RTRW ini harus sudah rampung bahkan sudah diberlakukan," ujarnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Arufah Arif di gedung dewan kota, Jumat.

Menurut dia, pembahasan Raperda dari revisi Perda nomor 5 tahun 2013 ini sebenarnya tinggal finalisasi, hingga pihaknya optimis bisa menyelesaikan sebelum batas waktu.

"Sebab jika tidak selesai akan diambil alih pemerintahan provinsi atau pemerintah pusat," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP ini menyampaikan, pembahasan terakhir Raperda ini sudah sampai pada pasal 106. Isi materi per pasal sudah disepakati semua anggota Pansus.

"Tinggal satu atau dua kali pertemuan rapat finalisasi mungkin sudah bisa diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi," ujar Arufah Arif.

Dia menyampaikan, subtansi dalam Raperda ini sebenarnya sudah dapat surat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Memang bentuk fisik surat rekomendasi ini belum dipegang Pansus, rencananya pemerintah kota pada 16 September ini akan mengambil ke sana, Kemen ATR," tuturnya.

Tapi pastinya, ucap Arufah Arif, lampu hijau sudah diberikan Kemen ATR terhadap RTRW yang sudah disepakati, baik terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun penetapan wilayah perkantoran dan penataan kawasan kumuh.

"Sebenarnya sudah beres saja ini, tinggal ada beberapa pertanyaan saja lagi mungkin nantinya dari anggota Pansus, salah satunya terkait sanksi hukum, karena tidak memberatkan." ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021