Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus tiga orang pengedar di Tepian Kali Barito karena diduga melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
"Ada tiga pelaku yamg kami ringkus dalam pengungkapan kasus tersebut salah satunya pasangan suami istri," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, ketiga pelaku ini sudah masuk dalam daftar target operasi karena dari informasi yang masuk mereka sering mengedarkan dan bertransaksi narkoba.
Saat para pelaku berada di Jalan Tepian Kali Barito Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, langsung diringkus dan ditemukan barang bukti sebanyak dua paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu berat 9,34 gram dan tiga paket kecil di duga narkotika jenis sabu sabu berat 0,15 gram.
Dari hasil interogasi sementara ketiga pelaku diketahui berinisial FR alias arul (34) warga Jalan Tepian Kali Barito Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.
Kemudian, pasangan suami istri berinisial SY alias Isam demer (39) suami dan MY (35) istri, keduanya merupakan warga Jalan Belitung Darat Gang Arrahman Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.
"Kami temukan barang bukti kejahatan mereka dengan terpaksa satu pelaku dan pasangan suami istri itu digiring ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan," ujar perwira lulusan Secapa Polri itu.
Ipda Ginting jmenambahkan dari hasil pemeriksaan FR, SY dan MY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya mereka, penyidik menjerat para tersangka sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Ada tiga pelaku yamg kami ringkus dalam pengungkapan kasus tersebut salah satunya pasangan suami istri," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, ketiga pelaku ini sudah masuk dalam daftar target operasi karena dari informasi yang masuk mereka sering mengedarkan dan bertransaksi narkoba.
Saat para pelaku berada di Jalan Tepian Kali Barito Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, langsung diringkus dan ditemukan barang bukti sebanyak dua paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu berat 9,34 gram dan tiga paket kecil di duga narkotika jenis sabu sabu berat 0,15 gram.
Dari hasil interogasi sementara ketiga pelaku diketahui berinisial FR alias arul (34) warga Jalan Tepian Kali Barito Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.
Kemudian, pasangan suami istri berinisial SY alias Isam demer (39) suami dan MY (35) istri, keduanya merupakan warga Jalan Belitung Darat Gang Arrahman Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.
"Kami temukan barang bukti kejahatan mereka dengan terpaksa satu pelaku dan pasangan suami istri itu digiring ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan," ujar perwira lulusan Secapa Polri itu.
Ipda Ginting jmenambahkan dari hasil pemeriksaan FR, SY dan MY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya mereka, penyidik menjerat para tersangka sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021