Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai buronan pencurian pada tahun 2020 di atas kapal di kota setempat.
"Pelaku yang menjadi buronan itu sudah di ringkus oleh anggota di lapangan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik," kata Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Christogus Lyren di Banjarmasin, Selasa.
Dia menjelaskan pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Minggu, 11 Oktober 2020 dan dilakukannya seorang diri.
"Dari hasil laporan korbannya, pelaku diketahui melakukan pencurian handphone di atas kapal yang naiki oleh korban," ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Kotabaru itu.
Dari laporan korban ke Satpolairud Polresta Banjarmasin, anggota yang dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Selamat Riyadi langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Dalam waktu hampir satu tahun pelaku bersembunyi dan pada Sabtu (4/9) malam, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku yang diketahui berinisial MYD (38) pekerjaan petani itu ditangkap Unit Gakkum Satpolairud saat sedang beristirahat di rumahnya yang beralamat di Jalan Tamban Bangun Kota Banjarmasin.
"Untuk tempat kejadian pencurian diketahui berlokasi di Sungai Barito di atas Kapal Ferry penyeberangan dari Dermaga Banjar Raya menuju Saka Kajang Tamban Batola," ungkapnya.
AKP Christogus menambahkan, pelaku MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjaasin guna proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pelaku yang menjadi buronan itu sudah di ringkus oleh anggota di lapangan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik," kata Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Christogus Lyren di Banjarmasin, Selasa.
Dia menjelaskan pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Minggu, 11 Oktober 2020 dan dilakukannya seorang diri.
"Dari hasil laporan korbannya, pelaku diketahui melakukan pencurian handphone di atas kapal yang naiki oleh korban," ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Kotabaru itu.
Dari laporan korban ke Satpolairud Polresta Banjarmasin, anggota yang dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Selamat Riyadi langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Dalam waktu hampir satu tahun pelaku bersembunyi dan pada Sabtu (4/9) malam, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku yang diketahui berinisial MYD (38) pekerjaan petani itu ditangkap Unit Gakkum Satpolairud saat sedang beristirahat di rumahnya yang beralamat di Jalan Tamban Bangun Kota Banjarmasin.
"Untuk tempat kejadian pencurian diketahui berlokasi di Sungai Barito di atas Kapal Ferry penyeberangan dari Dermaga Banjar Raya menuju Saka Kajang Tamban Batola," ungkapnya.
AKP Christogus menambahkan, pelaku MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjaasin guna proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021