Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda (19 tahun) yang diduga menyimpan 5,24 gram sabu-sabu saat transaksi jual beli narkoba.

"Tersangka ZH ditangkap di Gang 7A, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Jumat (3/9)," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin.

Saat ditangkap petugas, ditemukan satu paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam kemasan minuman serbuk yang diselipkan dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan tersangka.

Kini polisi masih mengejar bandar pemasok yang mengendalikan tersangka dalam bisnis haram narkoba tersebut.

Untuk memperbuat perbuatannya, pemuda lulusan SMK itu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Sehari sebelumnya, tindak pidana peredaran gelap narkoba juga diungkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Tersangka pria paruh baya berinisial S (59) warga Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, ditangkap saat berada di kamar sewaan Jalan Gandaria 2, Kota Banjarmasin.

Polisi menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat 5,61 gram yang disimpan dalam dompet di kantong jaket di kamarnya.

Turut disita satu timbangan digital penimbang sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp1.450.000 hasil transaksinya barang haram yang dijual tersangka.

"Kasusnya masih dikembangkan karena tersangka disinyalir hanya kurir yang diperintah jaringan pengedar sabu-sabu," tandas Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021