DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut adanya santunan bagi pelaku pemadam kebakaran atau Badan Pemadam Kebakaran (BPK) dalam peraturan baru atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin.

"Perjuangan ini kami mulai sampaikan pada rapat pembahasan Raperda revisi Perda terkait pemadam kebakaran," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono di Banjarmasin, Selasa.

Dia sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin, pihaknya sudah menekankan ada poin insentif atau santunan dana.

"Poin ini yang penting mau kita gali, jika sudah ada kita ingin tahu seperti apa, jika belum ayo kita rumuskan bagaimana membantu pemadam kebakaran di daerah ini," turur Hari.

Menurut dia, perhatian pemerintah kota terhadap pemadam kebakaran, khususnya yang milik swadaya masyarakat harus ada, sebab jumlahnya di daerah ini sangat banyak.

"Yang terdata saja di pemerintah kota itu ada 277 badan pemadam kebakaran (BPK) swadaya masyarakat. Ini yang tercatat resmi lo, masih ratusan lagi yang belum informasinya," ucap politisi partai Gerindra tersebut.

Dia menyatakan, pemadam kebakaran di daerah ini jadi komunitas sangat besar, bahkan dikatakan terbanyak di Indonesia, hingga harus tertata dengan baik melalui peraturan resmi, ada upaya membantu demi eksistensinya.

"Kalau pemerintah kota maksimal memberi perhatian apalagi sampai ada pemberian insentif dana atau santunan di sana, tentunya mengarur dan membinanya lebih mudah, kalau tidak ada, rasa menurutnya kan jadi kurang juga," tutur Hari.

Apalagi juga dalam peraturan kedepannya ini, tutur dia, pemerintah kota ingin mengatur tentang zonasi penanganan kebakaran, tidak semuanya harus datang ke titik musibah.

"Supaya jangan terjadi penumpukan besar, belum lagi soal di lalulitas yang sering terjadi kecelakaan, poin-poin ini yang ingin dimuat dalam aturan baru ini," paparnya.

Dia pun menyatakan, untuk aturan baru ini pihaknya di Pansus akan menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk pihak pemadam kebakaran, sehingga semua bisa mentaatinya.

"Kita upayakan semaksimal mungkin, memang Perda lama harus banyak diperbaharui," ujar Hari.

Kasubbag bagian hukum Kota Banjarmasin Jefri Fransyah menyatakan, memang pemerintah kota ingin menperbaharui banyak aturan di Perda pemadam kebakaran ini, salah satunya kemungkinan memberikan insentif atau santunan.

"Wacana pemberian santunan dari pemerintah kota yang akan diatur dalam Perwali (peraturan wali kota).ini akan dibahas Pansus dalam rapat berikutnya. Di mana rapat akan melibatkan Dinas Sosial dan Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Damkar Kota Banjarmasin Misranuddin menjelaskan, dalam pembahasan Raperda pemadam kebakaran, juga akan diatur zonasi di masing-masing kecamatan, dengan cara pembentukan pos pada 17 titik. Agar penanganan bagi warga yang mengalami kebakaran bisa lebih maksimal di lapangan.

"Biasanya tidak ada aturan zonasi, sehingga menyebabkan kemacetan, bahkan tidak jarang terjadi kecelakaan berlalu lintas," ujarnya.

8
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021