Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 yang diajukan pemerintah kota beberapa waktu lalu. 

Pengesahan ditandai pengambilan keputusan terhadap raperda antara unsur pimpinan DPRD dengan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin pada rapat paripurna, Selasa di gedung DPRD setempat. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pengambilan keputusan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Gubernur Kalsel.

"Raperda yang sudah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi perda itu akan disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk dievaluasi sebagai dasar penetapan peraturan daerah," ujarnya.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin bersyukur atas penyesahan raperda menjadi perda yang sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Banjarbaru sehingga menjadi dasar pelaksanaan anggaran 2021.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang bekerja maksimal bersama tim anggaran Pemkot Banjarbaru sehingga bisa membahas raperda dan menetapkan menjadi perda," ucapnya. 

Menurut wali kota, sejumlah mata anggaran dalam APBD murni 2021 mengalami perubahan disesuaikan kebutuhan termasuk pembiayaan yang dialokasi Pemkot Banjarbaru untuk penanganan COVID-19. 

"Kami melakukan perubahan anggaran sesuai skala prioritas karena dananya dialihkan untuk penanganan COVID-19 dan khusus anggaran COVID-19 telah dialokasikan dana sebesar 8 persen dari total APBD Rp1, 2 triliun," ujarnya. 

Dikatakan, alokasi APBD memang cukup banyak dialihkan penanganan COVID-19 namun berbagai program lain sesuai skala prioritas dan masuk dalam visi misi kepala daerah tetap direalisasikan.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021