Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor, menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021, secara virtual di ruang media center Setda HSS.

Ia mengatakan, permendagri ini berkaitan dengan pencatatan pengesahan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah.

"Inti pokok dari sosialisasi ini memaparkan tentang latar belakang terbentuknya Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang penguatan tata kelola pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah, katanya, Senin (30/8).

Dijelaskan dia, sosialisasi juga membahas mengenai koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan Perpes 46 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP milik Pemda.

Kemudian paparan tentang progres revisi Permenkes 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda.

Terakhir, juga dipaparkan dalam rapat sosialisasi ini mengenai pencatatan, penghitungan dan penyesuaian silpa kapitasi untuk peningkatan mutu layanan FKTP.

Penyampaian materi disampaikan empat pemateri yakni, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Yuli Farianti.

Selanjutnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer (JPKP) , Ari Dwi Aryani, dan Asisten Deputi Jaminan Kemenko Sosial La Ode M. Talib.

Sosialisasi juga turut dihadiri, Inspektur HSS, Rusmajaya, Kepala Dinas Kesehatan HSS, Hj. Siti Zainab, perwakilan Bakeuda HSS serta diikuti Puskesmas se Indonesia secara virtual.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021