Polres Balangan menangkap satu warga Balangan dan Hulu Sungai Utara terkait peredaran kasus narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, di Paringin Senin, mengatakan dari dua orang tersangka yang telah pihaknya amankan salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia melanjutkan, kedua tersangka diamankan didua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, tersangka berinisial HD (40) diamankan di rumahnya. Sedangkan tersangka berinisial MK (27) ditangkap di pinggir jalan di Desa Teluk Keramat Kecamatan Paringin.

“Untuk tersangka yang berinisial HD ini merupakan residivis kasus narkoba serta pemain lama, tersangka ini sudah pernah kita tangkap dan ditahan namun masih belum jera juga," ucap Kapolres Balangan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Balangan.

Diketahui, tersangka yang juga residivis berinisial HD (40) warga Desa Sungai Katapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan dengan barang bukti berupa 5,44 gram sabu, 66 butir obat curah warna putih, satu pipet kaca, satu buah handphone, satu sendok sabu, dua lembar plastik bening serta uang tunai sebesar Rp578.000.

Sedangkan tersangka MK (27), merupakan warga Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara diamankan dengan barang bukti berupa 0,3 gram sabu, satu lembar plastik bening, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Genio.

Terakhir, Kapolres berpesan agar seluruh masyarakat Kabupaten Balangan untuk tidak terjerumus ke dalam jerat narkotika baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami mengimbau baik bagi pemakai maupun pengguna, bahkan pengedar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentunya kami tidak main-main dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Balangan, kami akan menindak tegas kalian yang coba-coba bermain di wilayah kami.” tegas Kapolres Balangan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021