Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan kepatuhan pelaku usaha diperlukan agar tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota itu tercapai untuk menekan kasus COVID-19.

"Yang namanya PPKM untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah termasuk menekan mobilitas yang tentunya berdampak pada sektor ekonomi, jadi harus dimaklumi demi kebaikan bersama," kata dia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

Khamid menekankan kebijakan pemerintah harus dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali karena diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dari semua sisi terkhusus faktor kesehatan.

Begitu juga dari sisi ekonomi, ada sejumlah pelonggaran yang kini diterapkan demi terjaganya sektor usaha masyarakat agar tak semakin terpuruk akibat pandemi.

"Jadi mohon disyukuri adanya pelonggaran sentra ekonomi ini dengan mematuhi PPKM dan disiplin protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun," ucapnya.

Di sisi lain, Khamid menginstruksikan anggotanya tetap mengedepankan nilai-nilai edukasi dan sikap humanis dalam setiap penindakan terhadap prokes yang dilanggar.

"Kalau sudah ditegur satu kali kemudian melanggar kembali, jangan salahkan petugas bertindak lebih tegas," tegasnya.
Petugas saat menindak rumah makan yang melanggar aturan PPKM level 4 di Banjarbaru. (ANTARA/Firman)


Diketahui PPKM level 4 di kota Banjarbaru kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang. 

Sejumlah sentra ekonomi seperti mal dan pasar boleh dibuka dengan prokes ketat termasuk untuk makan minum di restoran, kafe, rumah makan buka sampai  pukul 20.00 WITA dengan kapasitas 25 persen jaga jarak atau 2 orang per meja.

Kemudian tempat wisata juga sudah boleh buka mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WITA. Sedangkan tempat usaha jasa hiburan seperti billiar, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya ditutup.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021