Seorang warga bernama Zailani melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin ke Polda Kalsel lantaran tak menjalankan putusan pengadilan terkait eksekusi pengembalian SHM No 17 tahun 1969.

"Upaya hukum kami tempuh melaporkan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin ke Polda Kalsel lantaran tak menggubris putusan PN Banjarmasin dan amar putusan Mahkamah Agung," terang  Hasby Ansyari selaku kuasa keluarga H. Zailani saat di Polda Kalsel, Kamis.

Hasby menyatakan putusan pengadilan  sangat jelas mengembalikan SHM. No.17 tahun 1969 kepada H Zailani sebagai pemilik sah tanah lahan seluas 36 ribu meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo.

Untuk mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak secara melawan hukum dari para tergugat, untuk mengembalikan SHM. No.17/1969 pada saat penggugat dalam keadaan kosong, sempurna serta tanpa beban apapun yang melekat di dalamnya. 

Selain itu, sebutnya lagi, putusan pengadilan dikuatkan oleh PK Mahkamah Agung RI No.199 yang diputus tanggal 9 April 2020, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin mengeluarkan surat penetapan eksekusi  26 Oktober 2020 dan dilaksanakan eksekusi 24 November 2020.

"Jadi kami heran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tidak melaksanakan perintah pengadilan makanya jalur hukum terpaksa ditempuh untuk menegakkan keadilan demi hak yang seharusnya didapat," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021