Pemerintah Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menjamin ketersedian air bersih di "Bumi Saijaan".
Pembahasan tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ketiga tahun 2021/2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif dan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru Selatan H Said Akhmad di Kotabaru Senin mengatakan, raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.
"Memang, kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda)," ungkap sekda.
Lebih luas dibeberkan, Said Akhmad, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.
Sehingga tambahnya, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).
Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda) agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.
Di akhir acara Raperda PDAM tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pembahasan tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ketiga tahun 2021/2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif dan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru Selatan H Said Akhmad di Kotabaru Senin mengatakan, raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.
"Memang, kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda)," ungkap sekda.
Lebih luas dibeberkan, Said Akhmad, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.
Sehingga tambahnya, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).
Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda) agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.
Di akhir acara Raperda PDAM tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021