Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mediasi perihal sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII dengan masyarakat masih belum menemukan titik temu. 

Diskusi mediasi itu kembali digelar secara virtual Pemkab Tanah Laut, di Ruang Barakat Setda Tanah Laut, Kamis (19/8).

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Tanah Laut Akhmad Hairin mengatakan, acara tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk pembebasan lahan, salah satunya pembukaan akses jalan sepanjang 4,7 kilometer dari wilayah perkebunan kelapa sawit PTPN XIII menuju Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, namun hingga kini belum terwujud. 

Menurut dia, pihak PTPN XIII menyampaikan keinginan Pemkab Tanah Laut agar dapat terwujud akses jalan tersebut asalkan mampu ganti rugi atas pembebasan lahan ke PTPN XIII.

"Pemkab Tanah Laut kembali menerima permintaan dari PTPN XIII dengan syarat ganti rugi menggunakan harga sosial,"ujar Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Tanah Laut Akhmad Hairin,  usai rampung memimpin jalannya pertemuan virtual tersebut.

Akses jalan tersebut, jelas dia, akan berdampak besar pada aktivitas perekonomian warga di desa terpencil tersebut.

"Kepentingan kita untuk masyarakat, bukan B to B, Bussiness to Bussiness, kami harap tidak untuk seperti itu," ujarnya.

Pertemuan,  terang dia,  akan kembali dilakukan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN XIII yang akan menghasilkan keputusan hak atas lahan (HGU) untuk akses jalan masyarakat Desa Tebing Siring. 
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021