Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8), di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam situasi pandemi COVID-19, di Lapangan 5 Desember Marabahan.

Dalam pelaksanaan ini, panitia hanya melibatkan enam pleton pasukan masing-masing dari Kodim 1005 Batola dengan membentuk formasi huruf M, Polres membentuk formasi huruf A, Satpol-PP membentuk huruf S, Korpri Putra membentuk formasi huruf K, Korpri Putri membentuk formasi Huruf E, dan Pramuka membentuk formasi huruf R, sehingga dari keenam pleton setelah tersusun maka terbentuk kata MASKER.

Ketua Seksi Upacara Hery Sasmita menerangkan, Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Batola sengaja dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan prokes yang ketat seperti menjaga jarak dan memakai masker dalam rangka menghindarkan terjadinya penyebaran COVID-19. 

Langkah itu dilakukan, menurut dia, sekaligus untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penyebaran COVID-19. 

Oleh karena itu, lanjut pria yang juga Kabag Prokopimda Setda Batola, diakhir pelaksanaan upacara pengibaran bendera diminta kepada peserta upacara di masing-masing pleton untuk membentuk konfigurasi kata MASKER dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes terutama memakai masker.

Selain itu, tambah Hery, usai pelaksanaan upacara kegiatan dirangkai pembagian 76 ribu masker yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Batola Saleh, Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor, dan para anggota Forkopimda kepada 17 perwakilan kecamatan se-Batola, Tim Komukasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan Tim Yustisia COVID-19 Batola untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. 

Hery menambahkan, sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 Batola termasuk dalam 45 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Kabupaten Batola sendiri, sebutnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 30 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada 11 Agustus 2021.
 
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Batola Saleh, Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor membagikan masker kepada masyarakat, Selasa (17/8).Foto:Antaranews Kalsel/Prokopimda Batola.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021