Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, AKBP Kukuh Prabowo menginstruksikan anggotanya proaktif menyosialisasikan bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


"Kami instruksikan setiap anggota terutama bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat proaktif menyosialisasikan bahaya narkoba," ujarnya di Martapura, Selasa.

Ia mengatakan, instruksi tersebut ditekankan kepada anggota kepolisian karena maraknya peredaran narkoba terutama jenis daftar G seperti Zenith Carnophen dan Dextro.

"Memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang merupakan tugas Polri dan sosialisasi pencegahan bisa mengajak dinas dan instansi terkait," ungkapnya.

Disebutkan, pihaknya menangani tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir dengan tiga tersangka yang ditangkap dan ribuan butir obat-obatan disita.

"Ada tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka yang ditangkap anggota dari tiga polsek berbeda," ucap kapolres didampingi Paur Subbag Humas Ipda Suwarji.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Astambul, Minggu (31/5) dengan tersangka berinisial AA (22) dan barang bukti 40 butir Zenith dan Dextro sebanyak 125 butir.

Kemudian, Senin (1/6) giliran Polsek Belimbing menangkap IN (40) warga Desa Bagak Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin dengan barang bukti 2.000 butir Dextro.

Terakhir adalah penangkapan pria berinisial KH (25) yang dilakukan anggota Polsek Martapura Kota dan disita barang bukti 74 butir Carnophen Zenith dan uang tunai puluhan ribu.

Dikatakan kapolres, perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 197 jo 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiganya ditahan di mapolsek yang menangani kasusnya dan bisa dipastikan mereka terancam hukuman berat karena melanggar UU tentang kesehatan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015