Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam tidak bisa mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang digelar secara serentak 9 Desember 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Minggu mengatakan, dua desa tersebut Desa Maradan, dan Desa Tanjung Nyiur di Kecamatan Pulau Sembilan, dan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Utara.
"Kenapa tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah, karena di tiga desa tersebut tidak ada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.
Erfan menjelaskan, masyarakat yang mendaftar untuk menjadi petugas PPS terkendala umur kurang dari 25 tahun, dan apabila ada yang cukup umurnya, mereka sudah menjabat dua kali, sehingga tidak lulus seleksi.
Ketua KPU menjelaskan, petugas PPK, PPS dan KPPS yang sudah dua kali menjabat tidak diperknankan lagi untuk direkrut.
Larangan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No.3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ia berharap, sebelum 10 Juni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pulau Sembilan dan Pulau Laut Utara harus menemukan petugas PPS.
Karena KPU Kotabaru akan melakukan ferivikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen, sehingga keberadaan petugas PPS adalah penting dan wajib.
Erfan menuturkan, untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kotabaru KPU merekrut 606 petugas PPS untuk 202 desa/kelurahan yang perekrutannya diserahkan kepada petigas PPK yang sudah dilantik.
Pelantikan petugas PPS akan dilakukan di setiap kecamatan masing-masing, dan dihadiri oleh komisioner KPU Kotabaru sebelum 10 Juni 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Minggu mengatakan, dua desa tersebut Desa Maradan, dan Desa Tanjung Nyiur di Kecamatan Pulau Sembilan, dan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Utara.
"Kenapa tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah, karena di tiga desa tersebut tidak ada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.
Erfan menjelaskan, masyarakat yang mendaftar untuk menjadi petugas PPS terkendala umur kurang dari 25 tahun, dan apabila ada yang cukup umurnya, mereka sudah menjabat dua kali, sehingga tidak lulus seleksi.
Ketua KPU menjelaskan, petugas PPK, PPS dan KPPS yang sudah dua kali menjabat tidak diperknankan lagi untuk direkrut.
Larangan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No.3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ia berharap, sebelum 10 Juni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pulau Sembilan dan Pulau Laut Utara harus menemukan petugas PPS.
Karena KPU Kotabaru akan melakukan ferivikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen, sehingga keberadaan petugas PPS adalah penting dan wajib.
Erfan menuturkan, untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kotabaru KPU merekrut 606 petugas PPS untuk 202 desa/kelurahan yang perekrutannya diserahkan kepada petigas PPK yang sudah dilantik.
Pelantikan petugas PPS akan dilakukan di setiap kecamatan masing-masing, dan dihadiri oleh komisioner KPU Kotabaru sebelum 10 Juni 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015