Kepala Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ibnul Qoyim mengatakan, fokus prioritas penggunaan dana desa Tahun 2021 di 130 desa se- Tanah Laut mengalami perubahan,  jika dibandingkan dengan prioritas penggunaan dana desa pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor : 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,"ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Laut Ibnul Qoyim, di Pelaihari, Kamis (12/8).

Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, menurut dia, prioritas dana desa ditentukan penggunaannya untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Paling sedikit, jelas dia, delapan persen dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan pencegahan pandemi COVID-19.

"Adapun kewenangan desa antara lain,  untuk aksi Desa Aman COVID-19 dan pembentukan satuan tugas Desa Aman COVID-19,"ungkapnya. 

Lebih lanjut Ibnul Qoyim mengemukakan,  dari dana desa tersebut bisa dilakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,  seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan mengurangi mobilitas. 

Selain itu, jelas dia, juga digunakan untuk membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor : 67 Tahun 2021 Tentang Desa Aman COVID-19 dan bantuan langsung tunai,"terangnya. 

Hal itu, papar dia, berguna untuk menambah kewenangan desa dalam penanganan terhadap masyarakat desa terpapar COVID-19,  seperti memfasilitasi pembuatan dapur umum, pemberian makan minum atau multivitamin bagi masyarakat yang isolasi mandiri. 

Ibnul Qoyim berharap,  dengan bertambahnya wewenang setiap desa, maka dapat menahan laju penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.

“Ini bentuk partisipasi desa terhadap kabupaten untuk meringankan beban penggunaan dana kabupaten, jadi desa juga ikut andil dengan penggunaan dana minimal delapan persen,” harap Qoyim.

Kemudian, sambung dia, terdapat pula beberapa perubahan pada bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), dimana desa dapat melakukan pengajuan penyaluran BLT-DD sebanyak tiga bulan serta peluang untuk menambahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kriteria yang telah ditentukan. 

Tambahan kewenangan penggunaan dana desa, tegas dia, berdasarkan Perbup No : 67 Tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan masing-masing desa telah melakukan perubahan anggaran dana desa.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021