Banjarmasin, 28/5 (Antara) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis siang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang bukti sabu-sabu yang kami musnahkan ini merupakan tangkapan periode April dan Mei 2015 dengan empat kasus yang berhasil di ungkap," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan barang bukti dari empat kasus yang dimusnahkan itu total keseluruhan sebanyak 20 paket sabu-sabu seberat 314,29 gram.

Dari pemusnahan barang bukti ratusan gram itu ada sekitar 17.000 orang yang terselamatkan dan apabila barang bukti itu dinominalkan dalam bentuk uang senilai Rp500 juta.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini terus kami lakukan secara rutin dan semua barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari pengadilan," tuturnya di dampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan SIK.

Terus dikatakannya dalam acara pemusnahan barang bukti sabu itu disaksikan oleh para instansi yang berkepentingan di antaranya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, serta Polda Kalsel.

Guna diketahui, Untuk empat kasus yang barang buktinya dimusnahkan itu di antaranya kasus pertama tersangka atas nama Muhammad Hendriansyah alias Otong tertangkap di Jalan Hasan Basri depan Komplek Kayu Tangi II dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0.09 gram dan 10 paket sabu seberat 1,31 gram.

Kasus kedua tersangka atas nama Muhammad Subahan alias Subahan tertangkap di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur dengan barang bukti satu paket A sabu seberat 2,22 gram dan satu paket B sabu seberat 2,31 gram.

Untuk kasus ketiga tersangka atas nama Muhammad Rifani alias Fani tertangkap di Jalan Ir PHM Noor Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat dengan barang bukti seberat satu paket sabu seberat 2,51 gram.

Sedangkan kasus keempat tersangka atas nama Noor Muhammad tertangkap di Jalan Yos Sudarso Komplek Lumba-Lumba Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat dengan barang bukti sebanyak enam paket seberat 305,85 gram.

Semua tersangka atas kepemilikan sabu-sabu yang dimusnahkan itu, mereka dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal hukuman 4 tahun maksimal hukuman mati.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015