Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Inspektorat Kalimantan Selatan Wing Ariansyah menyatakan, pihaknya mengawasi dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada provinsi tersebut.


Ia menyatakan itu di sela-sela dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin ketua komisi tersebut Yohanes di Banjarmasin, Rabu.

Pengawasan terhadap dana pilkada tersebut, menurut dia, sebagai langkah awal guna menghindari kemungkinan terjadi penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel. 

 Karena, lanjut dia, anggaran pilkada yang nilainya cukup besar tersebut berpotensi penyalahgunaan. Karena itu perlu pengawasan atau monitoring sebagai langkah antisipasi. 

 Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memonitor penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN).

 Berkaitan dengan pengawasan tersebut, Inspektorat Kalsel akan mengaudit internal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten dan kota itu usai pilkada untuk mempertanggungjawabkan dana yang bersumber dari APBD Kalsel. 

 "Inspektorat Kalsel berwenang melakukan audit untuk dana yang bersumber dari APBD pemerintah provinsi (pemprov) setempat, kecuali keuangan yang berasal dari APBN menjadi kewenangan BPK untuk mengaudit," demikian Wing Ariansyah.. 

 Pemprov Kalsel mengalokasikan dana Rp110 miliar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat tahun 2015 yang hanya untuk satu putaran.

 Dana sebesar RP110 miliar itu digunakan selama proses pilkada mulai Mei 2015 hingga Desember mendatang atau sampai penetapan penghitungan suara.

 Sesuai ketentuan, dana itu tidak hanya dihibahkan kepada KPUD Kalsel, tapi juga kepada 13 KPUD kabupaten dan kota se-provinsi tersebut. 

 Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes mengaku, pihaknya melakukan studi banding ke Kalsel dalam rangka tukar pendapat dan informasi berkaitan dana pilkada.

 Karena, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Kalsel mampu mengefisienkan anggaran pilkada, hanya Rp110 miliar, dengan penyelenggaraan secara serentak untuk pilkada gubernur serta pilkada tujuh kabupaten/kota.

 Sedangkan Pemprov Kalteng, ungkap dia, sudah menyediakan dana pilkada melalui APBD setempat sebesar Rp102,5 miliar. "Namun diprediksi dalam APBD Perubahan Kalteng 2015 dana pilkada terbut mengalami peningkatan mencapai Rp170 miliar," katanya.

 Dana sebesar Rp170 miliar itu hanya untuk menggelar pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wakil bupati Kotawaringan Timur (Kotim). 

 Menurut dia, kondisi itu akibat adanya perubahan Undang-Undang pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 Selain terkait dana pilkada, studi banding legislator dari "Bumi Isen Mulang" Kalteng juga mau mengetahui proses dan mekanisme Surat Perintah Jalan (SPJ) untuk perjalanan dinas dan reses anggota DPRD Kalsel.

 Untuk SPJ anggota DPRD Kalsel mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) setempat Nomor 93 Tahun 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2015.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015