Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita asal Kalimantan Timur yang kedapatan membawa lima paket sabu-sabu saat berada di kabupaten setempat.


"Pelaku ditangkap saat kami melakukan razia dan memeriksa setiap pengguna jalan yang melintas di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Senin.

Ia mengatakan untuk wanita pembawa sabu-sabu itu diketahui bernama Yuliani (35) warga Desa Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Untuk pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5) siang di Jalan Provinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Saat melintas di kawasan tersebut.

"Kami temukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap pakai dan siap jual itu dari dalam tas pelaku yang dibawanya," tutur wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.

Saat ini pelaku Yuliani sudah ditangkap dan diamankan di Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar tindak pidana narkotika.

Suryanthi terus mengatakan dari hasil penyidikan Yuliani merupakan calon istri dari seorang tersangka kasus penggelapan di daerah Kabupaten Tanah Grogot dan sekarang calon suami itu masuk dalam daftar pencarian orang di Polres setempat.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tahanan wanita yang ada di Polres," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015