Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut (BLH Tala), Kalimantan Selatan, Riyadi meminta semua perusahaan maupun proyek pemerintah wajib menataati dokumen lingkungan sebelum melakukan kegiatan usahanya.


"Tidak hanya perusahaan swasta saja diwajibkan memiliki dokukmen lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha atau pembangunan berskala cukup besar, namun lembaga pemerintah juga harus taat," ujar Riyadi, di Pelaihari, Senin.

Menurut dia, apalagi lembaga pemerintah yang ingin membangun bendungan, rumah sakit atau bangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terlebih dulu sebelum dibangun dibuatkan dulu dokumen lingkungannya.

"Jangan sampai nantinya ada kesan, lembaga pemerintah tidak memberi contoh baik kepada perusahaan swasta, membangun tanpa dilengkapi dokumen linkungan," ungkapnya.

Dijelaskannya, pentingnya dokumen lingkungan dibuat sebelum pembangunan dimulai adalah, untuk meminimalsir kerusakam maupun pencemaran lingkungan dari kegiatan pembangunan tersebut.

"Dampak dari kegiatan tidak mungkin dapat diatasi secara keseluruhan, namun dengan adanya dokumen lingkungan paling tidak meminimalisir dampak yang terjadi," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, penegakan aturan harus benar-benar ditaati lembaga pemerintah maupun swasta, sehingga dampak dari kegiatan tersebut tidak menimbulkan hal yang merugikan masyarakat.

"Lembaga pemerintah wajib memberikan contoh yang baik kepada perusahaan swasta dalam kegiatan pembangunan yang memerlukan dokumen lingkungan," tegasnya.

Dia berharap, apabila semua mematuhi dokumen lingkungan dalam kegiatan usaha maupun pembangunan, maka lingkungan dapat terjaga dengan baik, tanpa ada yang dirugikan.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015