Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak perlu gengsi untuk belajar strategi mempercepat pembangunan infrastruktur ke Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto.


"Meski Grogot, Kabupaten Paser, merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Kotabaru dalam realisasinya pembangunanya cukup pesat," kata Denny di Kotabaru, Sabtu.

Terbukti APBD Kabupaten Paser 2015 mencapai Rp2,2 triliun, lebih tinggi dari Kotabaru sekitar Rp1,6 triliun.

Dia mengatakan, dalam studi banding yang berlangsung 18-22 Mei tersebut, tiga instansi yang menjadi tujuan rombongan legislator Kotabaru, yakni rumah sakit, dinas pekerjaan umum (PU) dan dinas pertambangan Grogot.

Dari studi banding tersebut diketahui, secara umum program kerja daerah dalam pembangunan cukup berhasil dan patut diapresiasi, indikatornya terlihat dari pesatnya pembangunan bidang infrastruktur.

Hal itu menurut Denny sangat beralasan, karena dengan luas wilayah yang relatif kecil, dengan APBD yang cukup besar sehingga dapat dengan cepat menuntaskan setiap program-program.

Apalagi lanjut dia, kondisi alam Kabupaten Grogot yang tidak begitu banyak kendala, sebagian besar wilayahnya daratan, tidak seperti Kabupaten Kotabaru yang luas wilayahnya begitu besar ditambah lagi dengan kondisi alam kepulauan.

"Terlepas dari kondisi tersebut, kiat sukses yang dipegang oleh pemerintah daeah setempat adalah komitmen yang kuat dalam menjalankan program, dengan membuat skala prioritas," terangnya.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini mengungkapkan, dari penjelasan eksekutif daerah Grogot, mereka fokus terhadap setiap program kerja yang telah ditentukan.

Dengan skala prioritas tersebut, semua pihak berkomitmen dan fokus perhatiannya menuntaskannya, khususnya dari sisi alokasi anggaran. Artinya, dengan tidak mengenyampingkan program-program reguler atau rutin, tapi komposisi lebih dominan ditujukan pada program yang sedang dilaksanakan.

Masih dari hasil studi banding tersebut, Denny mengungkapkan, tips kedua yang disampaikan pemerintah daerah Grogot adalah, setiap pembangunan terhadap proyek infrastruktur, tidak sepenuhnya dibebankan pada APBD, tapi dengan melibatkan pihak lain, seperti APBD Provinsi, APBN dan bahkan pihak ketiga.

"Sehingga keberadaan APBD kabupaten hanya sebagai stimulus terhadap pembangunan satu program, yang penggunannya di awal proyek, selanjutnya akan mengundang pihak-pihak lain," terang Denny.

Kesimpulan dari semua itu, legislator yang sebelumnya berprofesi sebagai para medis ini mengatakan, beberapa virus positif yang bisa diadopsi bagi Kabupaten Kotabaru, dan tidak perlu gengsi meski sebenarnya Grogot merupakan daerah pemekaran dari Bumi Saijaan.

Sementara itu, Kabupaten Paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.

Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.

Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015