Operasi yustisi PPKM yang dilakukan oleh personel gabungan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm dan Satpol PP Kota Banjarmasin menindak 174 orang yang diduga melanggar penerapan protokol kesehatan.

"Kita terus gencarkan menggelar operasi yustisi guna menekan penyebaran virus COVID-19, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan," ucap Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama personel gabungan memberikan teguran kepada warga yang terlihat melanggar protokol kesehatan.

"Para pelanggar rata-rata tidak memakai masker dan langsung diberikan sanksi oleh Satpol PP selaku penegak Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) nomor 68 tahun 2020," kata Kabag Ops.

Selain itu, Kompol Irwan berharap dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat lebih disiplin dan berpartisipasi dalam upaya menekan penyebaran virus COVID-19 di kota yang berjuluk kota seribu sungai ini.

"Kita harapkan peran serta masyarakat untuk peduli dan menjaga disiplin protokol kesehatan di setiap aktifitas sehari-hari," ujar perwira menengah Polri itu.

Kompol Irwan mengajak masyarakat ayo bersama sama mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus yang saat ini sedang mewabah.

Untuk diketahui para pelanggar protokol kesehatan yang diberikan teguran lisan sebanyak 67 orang, teguran tertulis sebanyak 45 orang dan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebanyak 62 orang.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021