Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menebar sebanyak 1.600 paket sembako untuk dibagikan ke masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang dimulai sejak 26 Juli 2021 lalu.

"Sudah tiga kali kami laksanakan pembagian sembako ke masyarakat. Pertama 500 paket, kedua 400 paket dan terakhir hari ini ada 700 paket," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Jumat.

Menurut dia, aksi bakti sosial pembagian sembako itu sebagai wujud kepedulian terhadap warga terdampak pandemi COVID-19 terlebih di masa PPKM level IV saat ini.

Untuk itu, diharapkan bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Demi mencegah kerumunan, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa membagikan langsung ke rumah warga. 

Rachmat mengakui dalam penegakan operasi yustisi pun pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis dan terukur sesuai arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Maka dari itu, pembagian bantuan paket sembako selalu disisipkan pada setiap operasi penegakan prokes yang dilaksanakan selama PPKM.

"Jadi kami menyasar para tukang becak, usaha kecil yang terdampak kebijakan PPKM agar warga merasa terbantu. Jangan sampai petugas hanya bisa menindak tapi tidak bisa memberi solusi," tegasnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat melepas pembagian paket sembako melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa.. (ANTARA/Firman)

Selama PPKM level IV, Polresta Banjarmasin mendirikan dua posko terpadu di Jalan Brigjen H Hasan Basry dan Jalan Ahmad Yani Km 6 perbatasan dengan Kabupaten Banjar.

Petugas tidak menerapkan penyekatan namun hanya melaksanakan operasi yustisi secara berkala pagi dan sore hari. Petugas juga menyisir kawasan pasar dan tempat keramaian lainnya untuk mencegah tidak adanya kerumunan dan razia masker.

"Kami ingatkan rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi tidak makan di tempat bagi pengunjung, namun hanya bungkus. Mari kita patuhi aturan PPKM ini demi mencegah penularan COVID-19 yang kini terus meningkat kasusnya," tandas Rachmat.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021