Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menutup semua obyek wisata sebagai dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) HSS, Moh Zakir Maulidi, di Kandangan, Jum'at(30/7), mengatakan intinya pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa minta memahami dan mengerti kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini.

"Kalau misalnya ada kegiatan yang direncanakan akan melakukan wisata bisa ditunda dulu, sampai kondisi memungkinkan, kita tidak ingin hal-hal tidak diinginkan justru terjadi, baik pengunjung yang datang ataupun yang menggelola supaya tidak ada yang tertular dan menulari," katanya, dalam keterangan.

Dijelaskan dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Disporapar HSS juga telah mengeluarkan edaran pelaksaan PPKM level III pada sektor pariwisata, ditujukan untuk pengelola, objek wisata, pengelola resort, wisma, homestay dan pengelola restoran, kafe dan rumah makan.

Selain berisi penutupan sementara tempat wisata, edaran tersebut juga mengenai jasa layanan atraksi wisata dan kegiatan rekreasi alam seperti campng, trekking dan lain-lain ditutup sementara.

Hotel, penginapan dan homestay diperbolehkan beroperasi dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketentuan, prokes ketata pengelola maupun pengunjung, melakukan pengukuran suhu tubuh, menyedian fasilitas cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

"Juga melaksanakan disifenksi fasilitas sebelum dan sesudah digunakan, dan menyediakan masker untuk dijual kepada tamu yang kedapatan tidak menggunakan masker, dan tidak mengizinkan pengunjung yang tidak menaati prokes memasuki fasilitas penginapan," katanya.

Untuk warung makan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan, menerapkan prokes, rumah makan dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dengan dibawa pulang.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala besar hanya diperbolehkan dengan delivery atau menerima makan di bawa pulang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Diketahui penerapan PPKM level III di Kabupaten HSS dilaksanakan dari tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021 mendatang, serta sudah terhitung mulai, Rabu (28/7) objek wisata, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman bermain ditutup.

“Mulai hari ini (kemarin,red) sampai 8 Agustus objek wisata dan tempat bermain kita tutup,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten HSS, Bupati HSS, Achmad Fikry usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) penanganan COVID-19 juga dalam rangka pelaksanaan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri).

Baca juga: PPKM level III HSS 28 Juli sampai 8 Agustus, ini langkah yang diterapkan

Baca juga: Alami lonjakan kasus hingga penetapan PPKM level III, HSS tingkatkan KIE

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021