Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menolak tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional ditempatkan di kota tersebut.


"Keputusan menolak keberadaan TPA sampah regional disampaikan tujuh fraksi di DPRD" ujar Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah usai rapat kerja bersama dinas terkait di gedung DPRD, Selasa.

Ia mengatakan, tujuh fraksi secara bulat menolak keberadaan TPA Hutan Panjang yang terletak di Kecamatan Cempaka sebagai TPA Regional yang dikelola Pemkot Banjarbaru.

Disebutkan, tujuh fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, Demokrat dan Fraksi Perubahan yang menyampaikan keputusan melalui ketua fraksi pada raker tersebut.

"Kami menunggu surat resmi dari setiap fraksi atas penolakannya dan segera menyampaikan kepada wali kota sehingga bisa bersama membuat keputusan," ungkapnya.

Sebelumnya pada rapat kerja yang dihadiri Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Bappeda, setiap fraksi diminta menyampaikan keputusan fraksinya atas TPA sampah Regional itu.

"Kami menolak TPA regional karena armada sampah melintasi kawasan permukiman sehingga menimbulkan dampak polusi udara," ujar Ketua Fraksi PPP Yudhi Khairani.

Sekretaris Fraksi Perubahan Baskoro mengatakan, keberadaan TPA sampah regional tidak membawa manfaat bagi Pemkot Banjarbaru bahkan merugikan masyarakat di kota itu.

"Kami menilai, banyaknya sampah yang dihasilkan dari empat daerah tidak akan tertampung di TPA sampah regional sehingga lebih baik ditolak," ujar Ketua Fraksi Demokrat Kardi.

Penetapan TPA sampah regional di Banjarbaru ditetapkan pemerintah sejak 2009 dan direncanakan mampu menampung sampah dari dua kota dan tiga kabupaten di Kalsel.

  Lima daerah yang akan membuang sampahnya di TPA regional yakni Kota Banjarbaru dan Banjarmasin serta Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015