Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Ada empat kewenangan kabupaten ditarik ke provinsi setelah diberlakukannya Undang-Undang No.23/2014, tentang Pemerintah Daerah, kata Wakil Bupati Tanah Laut, kalimantan Selatan, H Sukamta.


"Keempat kewenangan itu adalah, Pendidikan, Pertambangan, Perikanan dan Kelautan, tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota," ujarnya, saat menerima Komisi I DPRD Kalsel, di Pelaihari, Selasa (19/5).

Menurut dia, keempat kewenangan itu apabila diberlakukan, maka pihaknya terus melakukan sinergitas dengan pemerintah provinsi, sebab apabila ada hal-hal yang menjadi permasalahan di kabupaten tentunya masyarakat tidak langsung menanyakan ke gubernur.

"Apabila ada hal-hal yang bertentangan dengan kebijakan, justru yang lebih dulu dipertanyakan masyarakat ke kabupaten, bukan ke gubernur," ujarnya.

Diutarakannya, diberlakukannya Undang-Undang No.23/2014, tidak menjadi masalah bagi kabupaten/kota, hanya saja sinergis dan koordinasi harus dilakukan.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015