Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Badan Legislasi Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan lingkungan.

Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Edewar Hilmi di Tanjung, Selasa, Raperda tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan merupakan inisiatif DPRD Tabalong guna mensinergikan pelaksanaan progam CSR.

"Sebelum Raperda tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan kita sahkan menjadi peraturan daerah, kami ingin menyosialisasikan sekaligus menggelar dengar pendapat terkait rancangan peraturan terkait program CSR," jelas Edewar.

Dalam pemaparannya Edewar menjelaskan dalam raperda diatur terkait ruang lingkup CSR, pengelolaan hingga penggunaan dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Untuk ruang lingkup CSR diantaranya pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kegiatan keagamaan serta budaya.

Sosialisasi dan dengar pendapat raperda tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan ini dihadiri perwakilan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), aparatur desa dan pemerintahan serta perusahaan swasta.

Wakil Ketua DPRD Tabalong, Mursidah dalam sambutannya mengatakan raperda inisiatif dewan tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan semata-mata memberikan jaminan dan kepastian dalam pelaksanaan progam CSR di Bumi Saraba Kawa ini.

"Program CSR menjadi komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah karena itu dewan berinisiatif mengajukan Raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan agar ada jaminan serta kepastian dalam pelaksanaannya," jelas Mursidah.

Mursidah juga mengharapkan adanya hubungan yang serasi dan sinergis antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015