Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap beberapa pengedar sabu jaringan seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kotabaru.

"Pertama kami tangkap satu orang kemudian terdapat rangkaian banyak pengedar karena barang haram itu dibagi kemasing-masing pengedar di wilayah ini," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi di Tanah Bumbu, Selasa.

Ia mengatakan pelaku yang ditangkap pertama kali pada Senin (18/5) sore sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Raya Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu itu diketahui bernama Taufik (23) Warga Kelurahan Simpang Empat Tanah Bumbu dan ia tertangkap tangan membawa barang haram jenis sabu.

Usai Taufik tertangkap polisi langsung melakukan introgasi dan akhirnya pelaku mengaku menyimpan barang haram lainnya di rumah teman bernama Rusdiansyah (27) warga Desa Barokah Simpang Empat Tanah Bumbu.

Sesampai di rumah Rusdiansyah polisi langsung melakukan penggeledahan dan akhirnya polisi mendapat barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat lebih kurang 35,8 gram di lokasi Jalan Raya Batulicin depan Gang Remaja Kec.Simpang Empat kab.Tanah Bumbu.

Setelah menemukan barang bukti sabu kedua tersangka kemudian digiring ke Polres Tanah Bumbu tepatnya di ruang Satuan Narkoba guna dilakukan introgasi untuk mengungkap jaringan lainnya.

Hasil introgasi ditemukan lagi nama pelaku lainnya bernama Bahtiar (47) warga Desa Karang Bintang Tanah Bumbu. Bahtiar berhasil ditangkap di rumah pada hari yang sama sekitar pukul. 19.00 Wita.

Dari tangan Bahtiar polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 12 paket sabu-sabu dan empat gram sabu diakuinya dapat dari pelaku Taufik yang telah tertangkap lebih dulu.

Polisi terus mengembangkan kasus barang laknat itu dan terus pada hari yang sama yaitu Senin (18/5) dari hasil pengembangan itu menangkap jaringan Taufik bernama Nasrullah (23) warga Desa Kersih Putih Kecamatan Batu Licin Tanah Bumbu.

Terus dikatakan dari tangan Nasrullah itu polisi berhasil menyita sabu-sabu sebarat 3,8 gram dan barang haram tersebut diakui Nasrullah berasal dari Taufik.

"Taufik merupakan anak dari seorang narapidana narkotika bernama Yamani saat berada di dalam Lapas Kotabaru karena ayahnya tertangkap kemungkinan ia yang meneruskan bisnis haram orang tuanya itu," ucap Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Atas tangkapan itu dan setiap pelaku terdapat barang bukti sabu-sabu sehingga semuanya langsung digiring ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana narkotika yang mereka lakukan.

Semua pelaku yang sudah dilakukan penangkapan itu selanjut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan.

Hasil penyidikan sementara mereka semua dijerat pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredarab gelap narkotika dan siapapun orangnya apabila tertangkap tangan berserta barang buktinya maka langsung kami tindak tegas," ujar wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015