Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sairi Mukhlis meminta pemerintah daerah setempat untuk membuat telaahan terlebih dahulu sebelum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

"Memang kita sudah mendapatkan surat edaran dari Kemendagri terkait PPKM level III, namun harus ditelaah betul-betul oleh satgas COVID-19 Kotabaru," kata Ketua DPRD Kotabaru, dilaporkan, Selasa.

Menurut Sairi, kajian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah geografis Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari kepulauan, sosial, dan kondisi masyarakatnya.

"Seyogyanya tidak serta merta melakukan PPKM seperti yang sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat, tanpa mempertimbangkan kondisi Kotabaru," terang dia.

Diakui, saat ini pemerintah pusat sudah menetapkan PPKM di wilayah Jawa, namun berbeda dengan PPKM di Kalimantan, berarti pemberlakukannyapun juga harus disesuaikan dengan kondisi daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru wakili penerimaan WTP

"Harapan saya pada Satgas COVID-19, lakukan penelitian dan kajian kembali bagaimana harusnya bila Kotabaru memang harus diterapkan PPKM. Dan jangan sampai nanti menimbulkan semacam keresahan masyarakat," pintanya.

Ketua DPRD Kotabaru berpendapat, yang terpenting adalah penerapan proptokol kesehatan (Propkes) harus lebih ketat, seperti memakai masker, cuci tangan, serta kalau memang tidak begitu penting maka tidak perlu keluar rumah atau berkumpul dengan orang harus dibatasi.

Sedangkan untuk kegiatan masyarakat, seperti petani, nelayan, dan pekerja lain lakukan seperti biasa, namun tetap harus menerapkan Prokes.

Baca juga: Ketua DPRD: kondisi di desa masih lebih aman

Pewarta: Imam

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021