Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna istimewa menyampaikan inisiatif sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan pelabuhan lokal.


Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali sehabis rapat paripurna, Senin, sebagai daerah yang dikenal sebagai kota seribu sungai dengan banyak fasilitas pelabuhan dan dermaga lokal tentunya harus punya peraturan sendiri.

"Inilah yang menjadi dasar pemikiran kita (dewan) agar pemerintah harus punya peraturan daerah sendiri, sehingga pengelolaannya memiliki payung hukum yang kuat," ujarnya.

Selama ini, beber dia, banyaknya keberadaan pelabuhan di daerah ini, baik miliknya PT Pelindo atau pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sendiri, karena Pemkot tidak memiliki peraturan hingga kurang jelas pembagian pengelolaannya seperti apa.

"Seperti apa nanti rumusan pembuatan Raperda ini, tentunya harus dipikirkan sama-sama antara dewan dan pihak pemerintah kota, yang pastinya mengandung bagaimana aturan ketertiban yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tutur Iwan.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Irwan Anshari menyambut baik dengan disampaikannya Raperda inisiatif dewan ini, dan dia mewakili pemerintah kota menyatakan menerima untuk dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya untuk bisa disempurnakan menjadi peraturan daerah.

"Intinya Pemkot menyambut baik segala peraturan usulan dewan, termasuk Raperda tentang pengelolaan pelabuhan lokal ini, karena tujuannya baik, kita akan serius untuk mengikuti pembahasannya," ujarnya singkat.

Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin Kasman menyebutkan, pelabuhan yang benar-benar milik pemerintah kota hanya satu di daerah ini, yakni, pelabuhan Banjar Raya di Pasir Mas, Banjarmasin Barat.

"Selebihnya banyak yang kita (Pemkot) miliki adalah jenis dermaga," bebernya.

Secara pribadi, Kasman belum mengetahui dengan jelas arah pembuatan Raperda ini, apakah nantinya dikhususkan hanya jenis pelabuhan atau masuk dermaga.

"Saat didalam pembahasan Raperda ini nantinya baru kita bisa ketahui dengan jelas arahnya akan kemana dibuatnya peraturan ini, sesuai arahan pimpinan, kita akan membahasnya dengan serius," tegasnya.

Sebab, ungkap Kasman, ada enam buah keberadaan pelabuhan di daerah ini yang aktif, baik katagore sudah pelabuhan internasional seperti pelabuhan Trisakti milik PT Pelindo adapula pelabuhan kafasitas sedang seperti pelabuhan Martapura Lama dan agak kecil seperti pelabuhan pelelangan ikan di RK Ilir.

"Belum lagi puluhan dermaga trasportasi sungai yang ada di daerah ini, hingga memang patut ada peraturan daerah dibuat," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015