Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, pihaknya bersama seluruh unsur Forkopimda sepakat menetapkan PPKM level III di seluruh wilayah kabupaten sejak tanggal 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Penerapan PPKM level III berlaku efektif sejak 27 Juli hingga tanggal 2 Agustus. Harapan kami, masyarakat dan pihak terkait mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran," ujar Saidi di Martapura, Selasa. 

Ia mengatakan, surat edaran dengan nomor 360/250/BPBD/2021 tentang pelaksanaan PPKM level III tersebut ditandatangani bupati sebagai kepala daerah dan seluruh Forkopimda yakni Ketua DPRD M Rofiki.

Kemudian Kapolres AKBP Andri Koko Prabowo, Dandim 1006/Banjar Letkol Infanteri Imam Muchtarom, Kepala Kejari Banjar Hartadhi Cristianto dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Noor Iswandi.

Menurut bupati, penerapan PPKM level III di Kabupaten Banjar mengacu pada aturan dan ketentuan yang tertuang dalam instruksi Mendagri dan dalam pelaksanaannya tidak terlalu ketat seperti di Kota Banjarbaru. 

"Penerapan PPKM di Kabupaten Banjar lebih longgar dibandingkan Kota Banjarbaru yang menerapkan PPKM level IV disertai pemeriksaan di kawasan tertentu. Intinya, kita tidak ada pos pemeriksaan," ungkap bupati.

Ditekankan, sesuai kesepakatan yang diputuskan Forkopimda, penerapan PPKM level III lebih mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 yang sudah dibentuk di setiap tiap kecamatan dan kelurahan maupun desa.

Pembentukan sesuai Surat Edaran nomor 360/250/BPBD/2021 tentang pelaksanaan PPKM level III di mana pada poin nomor 3, Posko Satgas COVID-19 di setiap kelurahan/desa menjadi posko penanganan.

"Posko Satgas COVID-19 memiliki 4 fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan melakukan pemetaan titik-titik potensi keramaian sehingga bisa terdeteksi tingkat penyebaran dan dapat diambil antisipasi," ucapnya. 

Sesuai Surat Edaran berlaku mulai tanggal 27 Juli 2021, pembatasan aktivitas masyarakat seperti sekolah dilaksanakan dalam jaringan (daring) atau online dan perdagangan di pasar buka sampai pukul 17.00 WITA.

Sedangkan minimarket termasuk toko kecil buka sampai pukul 22.00 WITA, warung atau rumah makan termasuk cafe dipersilakan buka sampai pukul 19.00 WITA, dan pemesanan dibawa pulang sampai pukul 22.00 WITA.

Ditambahkan bupati, masyarakat hendaknya menghindari informasi dan berita-berita hoax yang menimbulkan hal-hal negatif sehingga tidak merusak suasana Kabupaten Banjar yang sudah tenang dan kondusif 

Selain itu, masyarakat juga diimbau menerapkan 5M + 1D, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau interaksi, dan selalu berdoa.

"Mari kita semua bersama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena itu adalah ikhtiar bersama menjauhkan masyarakat Kabupaten Banjar dari pandemi COVID-19," imbaunya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021