Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understading/MoU) masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),  Selasa (27/7). 

MoU dibuat Bupati Batola Hj Noormiliyani AS bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola Eben Neser Silalahi, di rumah jabatan Bupati Batola Jalan Pangeran Antasari No 1 Marabahan itu dilaksanakan di hadapan Ketua DPRD Saleh, Sekda H Zulkipli Yadi Noor, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan H Wahyudie, Kabag Hukum Bilham dan Kabag Prokopimda Hery Sasmita beserta jajaran kejaksaan mulai Kasi Pidsus Andry Kurniawan, Kasi Dantun Gt M Kahfi Alamsyah dan lannya. 

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS sangat mengapresiasi kerjasama yang dilaksanakan tersebut.

Dia menilai,  MoU tersebut  merupakan upaya untuk penegakan bidang hukum di Pemkab Batola, khususnya  Bidang Perdata dan TUN. 

“MoU ini saya kira hal yang sangat penting. Karena tanpa MoU kita tidak mempunyai pendampingan khususnya terkait persoalan hukum di bidang perdata dengan TUN,” ujar Noormiliyani. 

Bupati yang juga mempunyai latar belakang pendidikan sarjana hukum juga mengutarakan, sebenarnya MoU bersama Kejari Batola ini sudah lama dilaksanakan dan setiap tahun diperbaharui. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel juga mengharapkan, dengan adanya MoU, pihak kejaksaan dari awal dapat melakukan pendampingan terhadap permasalahan, khususnya terkait bidang perdata dan TUN yang terjadi di SKPD.  

Jika ada hal-hal yang mulai melenceng dari koridor SKPD, sebut dia, dari awal mendapatkan pendampingan. 

“Selain kerjasama dengan Kejari, untuk menghindari terjadinya penyimpangan kita juga berusaha menghindupkan kembali APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan terus melakukan koordinasi dengan inspektorat,” tambah Noormiliyani. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola Eben Neser Silalahi mengutarakan, MoU dilaksanakan itu dalam di Bidang Perdata dan TUN,  sehingga pekerjaan ke depan  berhubungan perencanaan dan pelaksanaan dapat terhindar dari resiko hukum.

“Jadi kita minimalkan di kemudian hari terhadap kemungkinan adanya resiko-resiko pidana dengan catatan pelaksanaan pekerjaan harus dengan etikad baik,” paparnya.

Dia juga menyatakan, jika terjadi keragu-raguan di dalam pekerjaan, terutama terkait persoalan hukum dapat melakukan pendampingan hukum kepada kejaksaan.  

Eben menerangkan, tujuan dilaksanakannya MoU diantaranya, sinergitas antara pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam membangun percepatan kinerja untuk membantu masyarakat. 

Sehingga, jelas dia, tujuan pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik. 

Menanggapi pendampingan terhadap para kades baru yang akan menjalankan tugas, khusus terkait dengan dana desa, Eben menyatakan, belum lama ini pihaknya dari seluruh unit kerja mulai HPH, APIP dan lainnya telah memberikan masukan kepada para kades selama tiga hari. 

Bimbingan yang diberikan, nilainya, cukup penting mengingat dana desa yang akan dikelola terbilang besar. 

"Supaya jangan sampai terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, maka dari awal para kades itu diberikan bimbingan, agar tidak terjebak dipersoalan administrasi, keuangan maupun hukum di penghujungnya,"tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understading/MoU) masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),  Selasa (27/7).Foto:Antaranews Kalsel/Prokopimda Batola.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021