Seluruh  Fraksi DPRD Kalimantan Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 untuk  ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan Raperda usulan Pemprov Kalsel tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel  Banjarmasin, Kamis.

Perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas mengatakan, kendati DPRD menyetujui tentang Raperda cadangan Pilkada, namun dia meminta agar pemerintah menyesuaikan anggaran tersebut secara proporsional.

"Jumlah yang dianggarkan harus proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi APBD," paparnya.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, juga disampaikan tanggapan terkait Raperda SPBE.

Perwakilan dari Partai Gerindra  Aris Gunawan mengatakan, sangat mendukung Raperda Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kami menyambut baik dilaksanakan prinsip keterbukaan pengelolaan pemerintahan yang baik atau good governance," katanya.

Fraksi PKS dalam pemandangan umum yang dibacakan Haryanto mengatakan, untuk melaksanakan Perda SPBE Pemprov Kalsel harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampuni.

SPBE atau E-Goverment adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.

Hal itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Penggunaan SPBE juga memberi peluang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan partisipatif dan meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah (collaborative governance) dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan bersama yang lebih baik.

Selain itu, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar mengatakan, pihaknya kini juga sedang menunggu arahan pemerintah pusat, sehingga saat kedua Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar implementatif, serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dengan kebijakan pusat. 

Sebelumnya, Senin (19/7/21), Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA,  saat  Rapat Paripurna, menjelaskan Kalsel akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024.

Hal demikian membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu persiapan mekanisme dana cadangan.

 

Pewarta: Latif Thohir/Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021