Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Fasilitator dan konsultan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM-MPd 2014 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diusulkan menjadi tenaga pendamping desa.
Hal tersebut di katakan Kepala Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Muhammad Hasan di Amuntai Kamis.
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa mengintruksikan kabupaten/kota untuk mendata ulang petugas PNPM untuk diusulkan perpanjangan kontrak kerjanya menjadi tenaga pendamping desa.
"Tenaga fasilitator ini masih dibutuhkan untuk tenaga pendamping desa seiring peralihan PNPM-MPd dan pengelolaan dana alokasi desa,"kata Hasan.
Hasan mengatakan belum mengetahui alokasi jumlah tenaga pendamping desa yang dibutuhkan, sehingga belum bisa memastikan apakah semua tenaga fasilitator dan konsultan PNPM-MPd akan tertampung menjadi tenaga pendamping desa, atau sebagian terpaksa diberhentikan atau diakhiri masa kontraknya.
Menurut Hasan, jumlah tenaga fasiltator di tingkat kabupaten sebanyak tiga orang dan di tiap kecamatan rata-rata dua orang, dengan jumlah sembilan kecamatan kecuali Kecamatan Amuntai Tengah yang tidak termasuk dalam program ini.
Ia mengatakan, sudah mengetahui arah kebijakan tata kelola pascapengalihan PNPM-MPd, diantaranya program pendampingan, alokasi dana dan tenaga pendamping desa.
"Namun untuk petunjuk teknis pelaksanaannya, termasuk kapan pendataan ulang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Desa," imbuhnya.
Ia juga mengatakan belum mengetahui pengelolaan aset PNPM-MPd di daerah, pihak pengelola dan bagaiman teknisnya.
"Karena seperti aset Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten HSU saja nilainya mencapai Rp17 miliar, merupakan aset yang tidak kecil," kata Hasan..
Saat ini, katanya khusus untuk tenaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sudah tidak lagi menerima gaji melalui dana operasional kegiatan seiring dihentikannya PNPM-MPd oleh pemerintah pusat.
"Dulu untuk biaya operasional kegiatan termasuk honor UPK diambil dari dana PNPM per kecamatan sebesar 2 persen, sekarang karena PNPM-MPd di stop terpaksa untuk honor tersebut diambil dari keuntungan Simpan Pinjam dan sedikit tambahan insentif dari Pemerintah Daerah HSU yang dialokasikan melalui APBD 2015 termasuk bantuan alat tulis kantor," Terang Hasan.
Hasan yang sebelumya menjabat Penanggung Jawab Operasional (PJO) kabupaten berharap peralihan tenaga PNPM-MPd menjadi tenaga pendamping desa tidak menyulitkan proses pertanggung jawaban dan transparansi pengelolaan anggaran PNPM-MPd sebelumnya.
"Kita yakin Kementerian Desa sudah memiliki program kerja untuk mengatasi persoalan seiring peralihan PNPM-MPd," tegasnya.
Hasan menduga, dihentikannya PNPM-MPd seiring berlakunya Undang-Undang Desa dan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang secara bertahap setiap tahun akan selalu dinaikkan alokasi anggarannya.
Diperkirakan pada 2018, kata Hasan tiap desa nantinya akan menerima ADD mencapai hingga Rp1,4 Miliar.
Hasan memaparkan, realisasi penggunaan dana PNPM MPd di Kabupaten HSU sebesar Rp58.656.941.907 sebagian besar digunakan untuk pembangunan dan rehab jalan total sepanjang 103.353,12 meter dengan anggaran Rp.29,39 miliar, pembuatan jalan titian ulin total sepanjang 32.457 meter dengan anggaran Rp. 12.827.158.216.
Selebihnya untuk pembangunan pintu air, titian ulin, rehab sekolah, bangunan kesehatan, perbaikan jembatan, MCK/ WC, pipanisasi, irigasi, rehab pasar dan proyek lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Hal tersebut di katakan Kepala Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Muhammad Hasan di Amuntai Kamis.
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa mengintruksikan kabupaten/kota untuk mendata ulang petugas PNPM untuk diusulkan perpanjangan kontrak kerjanya menjadi tenaga pendamping desa.
"Tenaga fasilitator ini masih dibutuhkan untuk tenaga pendamping desa seiring peralihan PNPM-MPd dan pengelolaan dana alokasi desa,"kata Hasan.
Hasan mengatakan belum mengetahui alokasi jumlah tenaga pendamping desa yang dibutuhkan, sehingga belum bisa memastikan apakah semua tenaga fasilitator dan konsultan PNPM-MPd akan tertampung menjadi tenaga pendamping desa, atau sebagian terpaksa diberhentikan atau diakhiri masa kontraknya.
Menurut Hasan, jumlah tenaga fasiltator di tingkat kabupaten sebanyak tiga orang dan di tiap kecamatan rata-rata dua orang, dengan jumlah sembilan kecamatan kecuali Kecamatan Amuntai Tengah yang tidak termasuk dalam program ini.
Ia mengatakan, sudah mengetahui arah kebijakan tata kelola pascapengalihan PNPM-MPd, diantaranya program pendampingan, alokasi dana dan tenaga pendamping desa.
"Namun untuk petunjuk teknis pelaksanaannya, termasuk kapan pendataan ulang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Desa," imbuhnya.
Ia juga mengatakan belum mengetahui pengelolaan aset PNPM-MPd di daerah, pihak pengelola dan bagaiman teknisnya.
"Karena seperti aset Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten HSU saja nilainya mencapai Rp17 miliar, merupakan aset yang tidak kecil," kata Hasan..
Saat ini, katanya khusus untuk tenaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sudah tidak lagi menerima gaji melalui dana operasional kegiatan seiring dihentikannya PNPM-MPd oleh pemerintah pusat.
"Dulu untuk biaya operasional kegiatan termasuk honor UPK diambil dari dana PNPM per kecamatan sebesar 2 persen, sekarang karena PNPM-MPd di stop terpaksa untuk honor tersebut diambil dari keuntungan Simpan Pinjam dan sedikit tambahan insentif dari Pemerintah Daerah HSU yang dialokasikan melalui APBD 2015 termasuk bantuan alat tulis kantor," Terang Hasan.
Hasan yang sebelumya menjabat Penanggung Jawab Operasional (PJO) kabupaten berharap peralihan tenaga PNPM-MPd menjadi tenaga pendamping desa tidak menyulitkan proses pertanggung jawaban dan transparansi pengelolaan anggaran PNPM-MPd sebelumnya.
"Kita yakin Kementerian Desa sudah memiliki program kerja untuk mengatasi persoalan seiring peralihan PNPM-MPd," tegasnya.
Hasan menduga, dihentikannya PNPM-MPd seiring berlakunya Undang-Undang Desa dan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang secara bertahap setiap tahun akan selalu dinaikkan alokasi anggarannya.
Diperkirakan pada 2018, kata Hasan tiap desa nantinya akan menerima ADD mencapai hingga Rp1,4 Miliar.
Hasan memaparkan, realisasi penggunaan dana PNPM MPd di Kabupaten HSU sebesar Rp58.656.941.907 sebagian besar digunakan untuk pembangunan dan rehab jalan total sepanjang 103.353,12 meter dengan anggaran Rp.29,39 miliar, pembuatan jalan titian ulin total sepanjang 32.457 meter dengan anggaran Rp. 12.827.158.216.
Selebihnya untuk pembangunan pintu air, titian ulin, rehab sekolah, bangunan kesehatan, perbaikan jembatan, MCK/ WC, pipanisasi, irigasi, rehab pasar dan proyek lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015