Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga di empat desa menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi terhadap 3.000 hektare lahan tambang yang berada di wilayahnya.

"Sejak PT Senamas Energindo Mineral (SEM) beroperasi taraf kehidupan kami meningkat, " kata tokoh Desa Jaweten Enje. Sama seperti yang dikatakan tokoh masyarakat Desa Karang Langit Yaman.

Warga empat desa yang menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang adalah Jaweten, Sumur, Janah Jari, dan Karang Langit. Kesemuanya berada di kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur.

"Selain memberikan kesempatan usaha dan pekerjaan, perusahaan juga memberikan fasilitas umum untuk kegiatan masyarakat seperti rumah ibadah, ambulans hingga kegiatan keagamaan dan adat," kata Hurman, tokoh desa Jaweten lainnya.

Seperti diakui warga, penggunaan lahan warga oleh PT Senamas sendiri dilakukan dengan membeli langsung, sebelum dilakukan ekplorasi. Setelah ekplorasi dilakukan reklamasi dan tanami perkebunan kemudian dikembalikan lagi ke warga.

Atau diberikan kendaraan angkut batubara sebagai modal usaha. Di samping kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Eksekusi lahan pertambangan yang di eksplorasi PT Senamas Energindo Mineral (SEM) bermula 8 tahun silam dari tidak diperpanjangnya izin usaha pertambangan PT Putri Mea sebagai perusahaan yang pertama kali melakukan eksplorasi oleh Bupati Barito Timur saat itu.

Dan PT SEM (Rimau Group) akhirnya memperoleh izin dengan syarat pembangunan PLTU untuk sumber daya listrik cadangan Barito Timur.

Sementara PT Putri Mea melakukan gugatan PTUN atas keputusan Bupati tersebut. Dan pemilik Putri Mea menunjuk salah satunya sebagai pengacara adalah Ary Han Setiawan. 

Dalam perjalanannya perkara tersebut dapat berakhir dengan putusan dimenangkan PT SEM hingga di tingkat MA namun kalah di tingkat kasasi. Sehingga putusan kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Tamiang Layang.

Eksekusi yang rencananya digelar minggu pertama Mei urung di laksanakan karena aksi demo masyarakat empat desa tersebut, karyawan Rimau Group dan pengusaha angkutan menolak pelaksanaan eksekusi.

Senamas sendiri memproduksi batubara mencapai 400 ribu ton saat ini. Sementara produksi daya listrik dari PLTU Jaweten mencapai 7 megawatt dari dua unit pembangkit.

Walaupun saat ini masih dalam masa penyesuaian dengan arus PLN, dimana terjadi perbedaan kapasitas yang bisa berakibat kerusakan pada unit dan peralatan elektronik rumah tangga apabila langsung dihubungkan.

"Kebutuhan Kabupaten Barito Timur mencapai 5 MW, artinya kita menyimpan cadangan 2 MW untuk operasional perusahaan," kata Komisaris Utama Rimau Group Andi Jamoro Dulong.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015