Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengajukan dispensasi, keringanan bagi nelayan setempat terkait diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.


Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin mengatakan, nelayan lokal meminta agar tetap bisa melaut menyusul `razia` yang dilakukan aparat TNI AL sehubungan pemberlakuan Permen tersebut, pihaknya mengaku telah menghadap ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Kami mengajukan kepada Dirjen di kementerian, agar nelayan Kotabaru diberi dispensasi atau pengecualian, karena mereka termasuk nelayan tradisional yang peralatan tangkapnya sangat sederhana," kata Syairi.

Begitu juga dengan fasilitas yang digunakan, sekitar 5.000 nelayan yang terdata di Kotabaru, hanyalah perahu bermesin (kelotok balap) dengan kapasitas yang kecil, kurang dari 2 GT (gross tonage/tonase kotor).

Selain itu lanjut dia, usulan yang disampaikan dewan kepada Dirjen pemberlakuan zonase area tangkap bagi nelayan, karena Kotabaru yang notabene wilayah lautnya tidak berada di laut lepas, maka ada pengecualian atas Permen tersebut.

Dijelaskan Syairi, dari usulan tersebut, secara substansi Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakomodir aspirasi nelayan yang disampaikan melalui legislatif ini.

"Dalam penjelasannya, Kementerian mengimbau kepada nelayan Kotabaru yang rata-rata masih menggunakan fasilitas baik kapal dan alat tangkapnya sangat sederhana itu bisa melaut seperti biasa," katanya.

Menyangkut alat tangkap lampara dasar yang digunakan nelayan Kotabaru, atau yang dikenal dengan sebutan trawl mini, Kementerian melalui Dirjen Kelautan masih memberikan toleransi untuk digunakan, sampai ada ketentuan baru dari modifikasi alat yang ditentukan Kementerian.

Sementara kekhawatiran para nelayan mengenai razia yang dilakukan aparat, Dirjen memberikan solusi hal itu cukup melapor kepada dinas terkait, jadi tidak harus mendapatkan izin tapi cukup memberitahukan.

"Atas perkembangan terbaru dari kebijakan ini, kami (legislatif) akan segera menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait baik Dinas Kelautan dan Pangkalan Angkatan Laut di Kotabaru untuk berkoordinasi," ungkap Syairi.

Hal itu dimaksudkan agar menyamakan persepsi terhadap satu kebijakan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi rakyat khususnya nelayan yang mencari nafkah dari kekayaan laut di wilayah NKRI.

Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 02 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls)dan Pukat Tarik (seine nets)di wilayah pengelolaan perikanan (WPP), nelayan di daerah mulai resah.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015