Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapin Fauziah di Rantau, Rabu, mengatakan dua calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Tapin kembali tertangkap di bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Kalimantan Selatan. 

"Ada dua orang wanita asal Tapin CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) non prosedural yang tertangkap bernama SJ (54) dan SA (31), bersama satu orang calo berasal dari Lombok berinisial Bu (43). tujuan mereka ke Jakarta setelah itu ke Timur Tengah," jelasnya. 
 
Mereka sebelumnya direkrut oleh Yt wanita asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu diserahkan ke calo asal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penangkapan itu dilakukan Selasa, (13/7) di bandara Syamsudin Noor oleh petugas Unit Pekerja Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru dan akhirnya diserahkan ke satuan tugas pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tapin untuk mendapatkan pembinaan. 

"Tadi malam sudah dilakukan pembinaan di kantor Dinasker Tapin dan penandatanganan surat perjanjian," ujarnya. 

Calon TKW ilegal asal salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalsel itu dari catatan Disnaker Tapin sepanjang 2021 sudah ada tujuh orang yang berhasil tertangkap. 

Sebelumnya, Januari lalu ada lima calon TKW yang berhasil ditangkap oleh UPT BP2MI Banjarbaru di Bandara Syamsudin Noor dengan tujuan Jakarta setelah itu mengaku ingin menuju Uni Emirat Arab (UEA) Dubai.

Bahaya pekerja migran ilegal 

Kadisnaker Tapin Fauziah pernah mengatakan, bahaya berangkat ke luar negeri menjadi TKW melalui jalur ilegal. Apabila terjadi kecurangan dari perjanjian awal oleh majikan atau pun calo atau agensi, bisa berakibat fatal selama bekerja.

"Apabila lewat jalur ilegal tidak ada kontrak kerjanya, tidak ada jaminan apa apa, tidak tahu siapa yang bertanggungjawab apabila ada sesuatu hal yang merugikan bagi TKW ilegal," jelasnya. 

Benar saja, saat prosesnya para agensi TKW ilegal menanggung segala akomodasi dari  persiapan sampai pemberangkatan secara gratis.

Namun, setelah tiba di negara tujuan dan sudah mulai bekerja, gajinya langsung dipotong untuk menutupi ongkos TKW yang bersangkutan mulai dari biaya proses penyiapan hingga pemberangkatan, bahkan ditambah persen keuntungan agen yang memberangkatkan.

"Akan dihitung semua biaya makan, tiket pesawat dan yang lainnya. Misalnya, standar gajihnya 10.000 real satu bulanya yang diberikan mungkin hanya 5.000 real saja. Nah, itu tidak pernah diterima full oleh tenaga kerja kita. Dalam bahasa kasarnya (mereka TKW) di jual," ujarnya, dengan nada lantang.

Dari pengalaman TKW ilegal yang didapatkan Kadisnaker Tapin, ada juga yang tidak dibayar sama sekali selama bekerja, hingga akhirnya melarikan diri dan mengadu ke kedutaan luar negeri Indonesia.

"Pemerintah kita tidak mau tinggal diam, walaupun mereka berangkat secara sembunyi-sembunyi pasti dibantu karena warga Indonesia," ujarnya.

Kali ini lebih ekstrim, cerita Fauziah dari pengalaman TKW ilegal yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikan, misalnya diperkosa dan dibuang.

Menghadapi adanya TKW yang berangkat melalui jalur ilegal, Disnaker Tapin mengaku sangat kesulitan untuk mengawasi keberadaan dan nasib pekerja.

"Kita tidak bisa merekam lagi, tidak tahu lagi mereka bekerja di mana, hilang jejak sudah. Orang Tapin ada, cuma tidak terekspos aja," ujarnya.

Dia terlihat miris saat bercerita tentang nasib sial beberapa TKW ilegal asal Tapin. Oleh karenanya pengawasan terhadap praktek rekrutmen TKW ilegal dilakukannya hingga sekarang.

"Akhir 2020 dua orang berhasil digagalkan. Terkadang kita sulit mencari siapa yang memberangkatkan mereka itu (TKW ilegal)," ujarnya.

Terkait lima orang yang berhasil diamankan waktu itu juga mendapatkan perlakuan yang sama, dibina dan menuliskan surat perjanjian bahwa tidak akan mengulanginya lagi. 

"Meraka mengaku direkrut agensi dan ke likan nya dipastikan tidak tahu menahu tentang prosedur menjadi TKI, pelanggaran hukum dan juga bahayanya menjadi TKI ilegal. Mereka adalah korban, tujuan keberangkatan ke Jakarta dan setelahnya ingin ke Dubai ," ujarnya.

Dia berharap masyarakat Tapin, apabila ingin menjadi TKW wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk memenuhi prosedural resmi dari pemerintah Indonesia.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021