Oleh Sukarli

  Banjarmasin, 7/5 (Antara) - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan Murhan Efendie mengaku, pihaknya belum mengajukan Raperda yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif tersebut.

"Memang ada sejumlah usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari komisi-komisi dewan yang akan menjadi inisiatif DPRD Kalsel, tapi umumnya baru berupa judul," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, itu membantah, kalau ada anggapan atau menuduh l embaga legislatif tingkat provinsi tersebut belum menunjukkan kinerja sebagai wakil rakyat, karena selama tujuh bulan bekerja, baru satu memproduk peraturan daerah (Perda)

Perda yang baru disahkan itu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel berasal dari eksekutif atau bukan inisiatif DPRD setempat..

Ia menyatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD bukan semata-mata bidang legislasi atau pembuat Perda, tapi juga mengenai anggaran (budgeter), serta pengawasan (controling).

Sejak mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kalsel pada September 2014, para wakil rakyat tingkat provinsi itu lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, terutama terkait pelaksanaan APBD 2014 dan 2015.

Namun Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel itu berharap, agar semua komisi di DPRD tingkat provinsi tersebut segera merampungkan usulan Raperda sehingga pembahasan atau pengesahan bisa pula secepatnya.

"Kita berharap, baik Raperda yang berasal dari eksekutif/Pemprov maupun inisiatif dewan yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2015, bisa terselesaikan dalam tahun ini juga," ujar mantan Wakil Bupati Tabalong itu.

Dalam Prolegda Kalsel 2015 yang akan segera diparipurnakan DPRD provinsi setempat itu, baru tujuh usul judul Raperda inisiatif dewan, antara lain mengenai pemerintahan desa dan pengelolaan lingkungan hidup, demikian Murhan Efendie.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015