Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya saat polisi melakukan penggeledahan.

"Kami menggeledah rumah pelaku karena sebelumnya kami tangkap pembeli dan mengatakan mendapatkan barang haram itu dari pria tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP, Suryanthi SH, di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, pria yang menyimpan sabu di dalam rumah dan diketahui juga sebagai pengedar itu bernama Ahmad Yamin alias Yamin (42) warga Jalan Karya Bersama gang Bombay Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

penangkapan terhadap pelaku Yamin dilakukan pada Senin (4/5) malam sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Satui itu.

Dikatakannya, pada saat penangkapan polisi berhasil menyita 12 paket sabu-sabu seberat 2,4 gram berikut satu unit Handphone dan kotak perman yang berisikan sabu.

Santi sapaan akrab Kasat Narkoba terus mengatakan karena kedapatan barang bukti 12 paket sabu dengan terpaksa Yamin langsung digiring ke Polres Tanah Bumbu guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku merupakan target operasi kami. Karena konsumennya tertangkap lebih dulu sehingga Yaminpun bisa diringkus sekaligus barang buktinya," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Status Yamin kini menjadi tersangka dan ia ditahan di Rumah Tahanan Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kami akan terus melakukan penyidikan terkait peredaran narkotika di kabupaten ini. Setiap pelaku yang tertangkap langsung ditindak tegas sesui dengan UU yang berlaku," ujar wanita lulusan Secapa angkatan 35 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015