Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru, gelar Rapat Koordinasi penyempurnaan tentang jadwal retensi arsip dan sisitem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang dinamis.

Kepala Dinas Kearsiapan Dan Perpustakaan Kotabaru, H Gusti Syahruddin, mengatakan seiring pesatnya pembangunan menyebabkan volume arsip semakin banyak.

"Oleh karena itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis, dalam mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat," katanya dalam siaran pers, Kamis.


Dikatakan, dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip.

Oleh sebab itu perlu disusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyimpanan dan pemusnahan arsip.

Sedangkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip, yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip,ungkapnya Gusti Syahruddin.

Kepala Bidang Kerasipan Hj Rahmiah, selaku nara sumber mengatakan tujuan dilaksanakannya rakor JRA dan SKKAAD ini adalah sebagai koreksi materi atas draf JRA dan SKKAAD.

Kedua adalah untuk penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang JRA dan SKKAAD, tambahnya.

Ditambahkan, dasar hukum disusunnya JRA dan SKKAAD adalah Peraturan Kepala ANRI No. 48 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala ANRI No. 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip, dan Peraturan Kepala ANRI No. 17 tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan SKKAAD.

Alur kerja penyusunan JRA dan SKKAAD meliputi kegiatan di antaranya, penyusunan draf awal pedoman JRA dan SKKAAD, koordinasi dengan lembaga dinas terkait, penyampaian draf awal pedoman JRA dan SKKAAD kepada lembaga dinas terkait, rapat pembahasan draf pedoman JRA dan SKKAAD, uji petik draf pedoman JRA dan SKKAAD.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh SKPD yang berada di Kabupaten Kotabaru atau orang pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang ketata usahaan pada OPD.

"Bagi perwakilan SKPD yang tidak berhadir dalam pelaksanaan rakor ini, akan kami laporkan secara langsung ke Sekretaris Daerah Kotabaru, karena hasil rakor ini pun akan kami laporkan juga ke Sekretaris Daerah Kotabaru," demikian Rahmiah.

Pewarta: Ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021