DPRD Balangan dan Pemerintah Daerah sepakat menyetujui pembuatan Raperda terkait retribusi penyedotan tinja yang nantinya dianggap mampu memberikan PAD bagi Pemkab Balangan.

Ketua Panitia Khusus II DPRD Balangan Muhammad Rizkan, di Paringin Rabu, menerangkan bahwa retribusi yang dimaksud dianggap menjadi satu sumber PAD termasuk pula adanya pajak sarang burung walet yang terus dibahas oleh DPRD Kabupaten Balangan. 

"Retribusi tinja atau kakus ini sebagai salah satu sumber PAD dan ini potensinya sangat lumayan," ucap Rizkan usai Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Tinja atau Kakus di ruang paripurna DPRD Kabupaten Balangan.

Sementara sarana dan prasarana nantinya akan disediakan oleh pemerintah daerah. Tentu saja, ucap Rizkan, hal ini harus memperhatikan kualitas pelayanan. Yang mana nantinya SKPD terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Balangan sebagai leading sektor menyiapkan layanan penyedotan tinja atau kakus tersebut. 

Karena masih pada tahap Raperda, lantas belum ada tarif atau angka perihal retribusi ini. Dia menyebutkan, ke depan, mengenai tarif akan diatur secara teknis pada Perbub, kemudian pihaknya akan melakukan peninjauan selama tiga sampai lima tahun untuk evaluasi. 

Ia juga menegaskan agar pelaksanaan retribusi ini nantinya dapat dimaksimalkan oleh pemerintah Kabupaten Balangan, mengingat pentingnya keberadaan retribusi untuk pendapatan daerah. 

Sementara itu, Wakil Bupati Balangan Supiani mengatakan, Pemkab Balangan akan menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menjalankan retribusi penyedotan tinja.

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan fasilitas. Apalagi adanya pungutan biaya, sehingga ke depan apabila layanannya bagus maka diharapkan tidak ada lagi keluhan balik dari warga," kata Supiani. 

Keberadaan Raperda retribusi tinja atau kakus dinilai Supiani sudah cukup pas. Ia berharap setelah dilakukan pelaksanaan dan diawasi tidak ada lagi evaluasi dalam aturan tersebut.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021