Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan terciptanya peserta didik unggul di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Peserta didik yang unggul tersebut dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi," ujarnya saat sosialisasi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Balai Desa Ayuang Km5 Barabai HST, Senin (5/7).

Oleh karenanya, wakil rakyat dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu menyosialisasikan Perda 3/2017.

"Perda 3/2017 merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan untuk menciptakan peserta yang unggul," tegas mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Bumi Murakata" HST tersebut.

Oleh sebab itu pula, anggota DPRD Komisi IV yang juga membidangi pendidikan tersebut mengajak pemerintah dan masyarakat saling mendukung guna terciptanya peserta didik yang unggul dalam menempuh pendidikan di tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Sosialisasi Perda merupakan program pemerintah, dan seluruh masyarakat penting mengetahui supaya jangan bingung terkait aturan.

"Asas hukum itu jelas. Segala sesuatu produk hukum masyarakat wajib tahu dan terikat pada aturan. Makanya kita lakukan Sosper agar masyarakat bisa mengetahui," lanjutnya.

"Kehadiran Perda 3/201 bertujuan meningkatkan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dalam persaingan, baik regional maupun nasional dan global," demikian 
Athaillah Hasbi.

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalsel oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin), Senin 5 Juli 2021. (Istimewa)

Sementara kedua narasumber  memaparkan antara lain pendidikan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem Pendidikan.

Oleh karena itu, Perda pendidikan tersebut harus bersifat komprehensif dimana isinya mencakup berbagai hal dan harus menyesuaikan dengan kondisi local.

Selain itu, sejalan visi dan misi yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jaka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu memasukkan ciri khas daerah didalamnya.

Kemudian lebih memperhatikan pendidikan agama, perguruan tinggi, muatan lokal,
Disamping itu penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kalsel hendaknya harus ada aturan mengikat sehingga pendidikan bisa lebih teratur dan lebih baik lagi.

"Lembaga Pendidikan juga wajib mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai  akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain," tutur narasumber.

Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta dapat mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

"Kita berharap dengan adanya Perda No 3/20917, nantinya sasaran dan tujuan anggota DPRD untuk bisa membantu pendidikan di provinsinya menjadikan  pendidikan yang lebih berkualitas dan terjangkau untuk semua kalangan," demikian Narsum

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021