Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi menyosialisasikan Perda dan Pergub perpajakan daerah guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Perda tersebut Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sosialisasinya di Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, 5 Juli 2021.

"Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan sosialisasi Perda,":ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/ Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Laut Bumbu (Tanbu).

"Masyarakat harus mengerti tentang Perda yang dibikin wakilnya. Sosper kali ini khusus tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," jelas anggota DPRD Kalsel dari Fraksi  Partai Golkar itu

Laki-laki yang akrab dengan sapaan Paman Yani itubjuga menyoroti kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak yang masih belum maksimal. Khususnya ketika pembayaran BBNKB dalam pembelian kendaraan bermotor yang harus ke Mapolda Kalsel di Banjarmasin.

"Kemudahan bagi wajib pajak oleh negara harusnya dilakukan. Jangan sampai harus ke ibukota Kalsel (Mapolda). Nanti akan kita sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah dan stakeholder terkait," ujarnya.

Ia menyebut, hal tersebut sudah menjadi keluhan masyarakat, khususnya di Kotabaru - kabupaten paling timur Kalsel yang notabene adalah wilayah kepulauan. Sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.

"Perlu segera diakomodir oleh pembina Samsat. Yaitu Gubernur dan Kapolda serta jajaran lainnya," Paman Yani.

Suasana sosialisasi Perda dan Pergub Kalsel tentang perpajakan daerah oleh anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi setempat Muhammad Yani Helmi di Desa Serongga (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin) Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Senin 5 Juli 2021. (Istimewa)

Sementara itu, mantan Kepala Unit Pelayan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru Ismail, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosper tersebut mengatakan, kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak menjadi hal yang mutlak.

"Hal itu agar pembangunan di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

"Pajak adalah untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya," jelas Ismail.

Selaku narasumber Sosper tersebut, Plt.Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif menjelaskan mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Ia menyebutkan, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

"Untuk menghitung berapa PKB yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor," terangnya.

Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB Rp100 juta dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp.1.575.000,.

"Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen," demikian Fahmi

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021