Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan merekomendasikan beberapa hal terkait pengelolaan lingkungan hidup di provinsi yang luasnya sekitar 37.000 kilometer persegi dan terbagi 13 kabupaten/kota tersebut.

Rekomendasi itu sebagian dari hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah Kalsel tahun 2014 dan akhir masa jabatan 2010-2015, disampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD setempat, Jumat.

Dalam rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan hidup tersebut, antara lain meminta pemerintah provinsi (Pemprov) supaya segera mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi persoalan lingkungan hidup di provinsi itu.

Langkah-langkah konkret itu antara lain, agar sesegera mungkin melakukan audit lingkungan, dan pemetaan kawasan, seperti penetapan zona pertambangan, perkebunan, serta lainnya, sehingga potret buruk lingkungan Kalsel tak terulang pada masa depan.

Rekomendasi tersebut mengacu hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel terhadap LKPj kepala daerah setempat tahun 2014 dan akhir masa jabatan 2010-2015.

Dimana salah satu hasil bahasan LKPj tersebut, Pansus DPRD menganggap Pemprov setempat gagal menyelamatkan kelestarian lingkungan di wilayah yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa tersebut.

Pasalnya, ungkap Ketua Pansus III itu Ibnu Sina, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel anjlok atau berada pada urutan 27 dari seluruh provinsi di Indonesia.

"Bahkan IKLH Kalsel terburuk untuk provinsi di Pulau Kalimantan," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut yang juga alumnus Universitas Lambang Mangkurat (Unlam) yang kampus di Banjarbaru itu.

Dalam lima tahun terakhir potret lingkungan hidup provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini indikatornya (IKLH) terus melorot dari posisi 22 pada 2012 ke urutan 26 tahun lalu, dan kini ranking 27 secara nasional.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BHD) Kalsel Ihlas menyambut positif rekomendasi DPRD tingkat provinsi itu terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

"Namun untuk mencegah kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama dari semua pihak atau pemangku kepentingan, bukan cuma BLHD," ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel itu.

Sebagai contoh masalah pencemaran sungai, ada pihak lain yang berkompeten menangani, dan tak bisa BLHD berbuat sendiri, lanjut mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel tersebut.

Oleh karena itu, dengan adanya rekomendasi dewan tersebut akan lebih mendorong instansi terkait untuk berbuat lebih maksimal lagi guna menghindari makin bertambahnya kerusakan lingkungan, demikian Ihlas.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015