Pemerintah Kabupaten Tabalong tahun ini menerima Dana Alokasi Khusus untuk pengadaan sarana angkutan sampah di wilayah pedesaan dan kecamatan.
Dana yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong sebesar Rp2,3 miliar ini digunakan untuk mengadakan kendaraan angkutan sampah roda tiga sebanyak 10 unit, dump truk dua unit serta arm roll truk satu unit.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyerahkan langsung 10 sarana angkutan sampah untuk Kelurahan Sulingan, Pembataan, Mabuun, Belimbing, Belimbing Raya, Desa Kasiau, Desa Kasiau Raya, Desa Maburai, Desa Kapar dan Desa Masukau.
Pinjam pakai kendaraan roda riga pengangkut sampah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan persampahan oleh masyarakat secara swadaya dan mandiri di lingkungan masing - masing.
Saat ini kinerja Pemkab Tabalong dalam pengelolaan sampah menunjukan peningkatan yang luar biasa terbukti 2018 angka pengurangan sampah capai dua persen.
Selanjutnya 2020 pengelolaan sampah mencapai 11,5 persen dan angka penanganan sampah pada 2020 meningkat hingga 55 persen dibanding 2018 yang hanya 30 persen.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup setempat juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT BPR Tabalong Bersinar.
Dalam nota kesepahaman tersebut PT BPR Tabalong Bersinar memberikan pelayanan jasa keuangan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan petugas kebersihan lapangan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong.
PT BPR Tabalong Bersinar juga memberikan pelayanan jasa keuangan Program Gerakan Masyarakat Tabalong Maju Sejaktera (Gerbang Emas) kepada pengepul/pelapak sampah Binaan DLH dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pengelola (KPP) Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Dana yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong sebesar Rp2,3 miliar ini digunakan untuk mengadakan kendaraan angkutan sampah roda tiga sebanyak 10 unit, dump truk dua unit serta arm roll truk satu unit.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyerahkan langsung 10 sarana angkutan sampah untuk Kelurahan Sulingan, Pembataan, Mabuun, Belimbing, Belimbing Raya, Desa Kasiau, Desa Kasiau Raya, Desa Maburai, Desa Kapar dan Desa Masukau.
Pinjam pakai kendaraan roda riga pengangkut sampah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan persampahan oleh masyarakat secara swadaya dan mandiri di lingkungan masing - masing.
Saat ini kinerja Pemkab Tabalong dalam pengelolaan sampah menunjukan peningkatan yang luar biasa terbukti 2018 angka pengurangan sampah capai dua persen.
Selanjutnya 2020 pengelolaan sampah mencapai 11,5 persen dan angka penanganan sampah pada 2020 meningkat hingga 55 persen dibanding 2018 yang hanya 30 persen.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup setempat juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT BPR Tabalong Bersinar.
Dalam nota kesepahaman tersebut PT BPR Tabalong Bersinar memberikan pelayanan jasa keuangan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan petugas kebersihan lapangan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong.
PT BPR Tabalong Bersinar juga memberikan pelayanan jasa keuangan Program Gerakan Masyarakat Tabalong Maju Sejaktera (Gerbang Emas) kepada pengepul/pelapak sampah Binaan DLH dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pengelola (KPP) Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021