Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel dan Kalteng, Polresta Banjarmasin, serta Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil meringkus empat orang anggota kawanan begal spesialis truk yang sering beraksi di wilayah Kalsel dan Kalteng.

"Pelaku begal ini berjumlah enam orang, yang baru berhasil diringkus empat orang, dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran tim gabungan," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Yustan Alfiani di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan itu terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Kedua pelaku yang ditembak itu diketahui bernama Agus Witono dan Sudaryanto, keduanya warga Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

Agus dan Sudar diringkus di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang bersantai.

Sementara dua pelaku lainnya, Gono dan Saiful, ditangkap oleh Polres Tanah Laut. "Yang masih buron berinisial AG dan AD," kata Yustan.

Dalam aksinya mereka hanya mengincar kendaraan bermotor jenis truk dengan modus memesan pasir. Mereka lantas mencegat truk pengirim pasir di tengah jalan dan mengancam sopir dengan senjata api rakitan serta senjata tajam.

Sopir truk yang berhasil dilumpuhkan lantas diikat diikat kaki dan tangan serta disumpal mulutnya kemudian dibuang di tengah jalan dan truk dibawa lari ke daerah Kalteng karena sudah dipesan oleh penadah di daerah tersebut.

Terakhir komplotan begal ini melakukan aksinya di wilayah Kalsel dengan merampas satu truk di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan pada Senin (20/4) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Kelompok begal ini sudah tujuh kali melakukan aksinya, yakni satu kali di wilayah Kota Banjarmasin, dua kali di daerah Tanah Bumbu, dan tiga kali di Tanah Laut Kalsel, serta satu kali di daerah Kapuas Kalteng.

Saat ini empat pelaku ditahan dan dalam pemeriksaan Polres yang melakukan penangkapan.

Dari hasil penyidikan, masing-masing pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus guna melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron itu," ujar Yustan.

Sementara itu tersangka Agus Witono mengatakan truk yang berhasil mereka rampas itu dijual ke seseorang penadah yang berada di Kota Sampit, Kalteng.

"Truk kami jual ke penadah dengan harga Rp40 juta hingga Rp60 juta dan uang hasil penjualan itu kami bagi rata masing-masing bisa dapat hingga Rp11 juta," tuturnya saat di ruang penyidikan Polda Kalsel.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015