Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, HM Sukamta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut (DPRD Tala) di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (23/6).

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dikembangkan dalam suatu sistem terpadu, terencana dengan baik dan dilaksanakan secara taat asas serta konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” kata Bupati Tanah Laut HM Sukamta

Sukamta juga menyampaikan,  sumber daya alam yang tersedia di Kabupaten Tanah Laut beraneka ragam,  tetapi tidak semuanya tersedia dan menjadi sandaran perkembangan dan kehidupan di Kabupaten Tanah Laut. 

Tuntutan pertumbuhan, sebut dia,  mendorong akselerasi pembangunan yang membutuhkan sumber daya alam dan menghasilkan dampak lingkungan serta mengandung risiko pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Dalam konteks internal lingkungan hidup, RPPLH sebagai wadah dan acuan dalam penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,”terang Sukamta.

Lebih lanjut dia mengemukakan, RPPLH merupakan perencanaan tertulis memuat potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan maupun pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020,  tentang Cipta Kerja, jelas dia,  mengatur keberadaan RPPLH sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana jangka menengah (RPJM) dan menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional, provinsi, hingga kabupaten. 

Pada rapat paripurna itu,  bupati juga menyampaikan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tala kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Selain itu,  juga disampaikan bupati,  Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan tujuan menciptakan suatu tatanan kerja yang lebih teratur dalam pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Tala H Atmari dan H Rahimullah, para anggota DPRD Tala, Sekda Tala H Dahnial Kifli, Asisten Bidang Administrasi Umum M Safarin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala Muhammad Mursyi.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021