Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Direktur Bina Rehablitasi Hutan dan Lahan (BRHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, B Herudojo Tjiptono mengevaluasi reklamasi lahan PT Jorong Barutama Greston (JBG), kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ahmad Hairin.


"Evaluasi yang dilakukan Direktur Bina Rehablitasi Hutan dan Lahan (BRHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, B Herudojo Tjiptono bersama Kepala Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Untung Lusianto, Selasa (15/4)," ujar Ahmad Hairin, di Pelaihari, Kamis.
 
Menurutnya, PT Jorong Barutama Greston merupakan perusahaan tambang batubara yang menggunakan lahan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai seluas kurang lebih 2.585,48 hektar.

  "Selain melakukan evaluasi reklamasi pasca penambang, kedua pejabat tersebut juga melakukan penanaman pohon di lokasi pasca penambangan PT JBG," ucapnya.

  Dijelaskannya, rekalamasi yang dilakukan PT JBG tersebut, dilakukan sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan dana dari perusahaan itu sendiri.

  "Dana rekalamasi dari perusahaan itu sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI hanya dalam kafasitas pengawasan," terangnya.

  Lebih lanjut Ahmad Hairin mengemukakan, begitu juga pohon yang ditaman di areal pasca penambangan jenisnya tidak hanya satu saja, namun berbagai macam jenis pohon.

  "Tidak hanya pohon akasia saja yang ditanam, namun pohon lain seperti sengon, mahoni dan lainnya," tegasnya.

  Ia berharap, reklamasi yang dilakukan PT JGB di areal pasca penambangan dapat mengembalikan kelestarian lingkungan dan membantu kembalinya habitat hewan yang dulunya berdiam di kawasan tersebut.

  Terpisah, anggota Komisi I DPRD Tanah Laut, Ahmad Mursidi berharap, reklamasi lahan pasca penambangan di areal PT JBG benar-benar dilaksanakan dengan baik, sehingga kelestarian alam dapat kembali seperti semula.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015